Posts

Showing posts with the label KPAI

KPAI Desak Tindak Tegas Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata ke SD di Pulau Rempang Batam

Image
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono D'On, Batam (Kepri),- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi bertanggung jawab atas insiden penembakan gas air mata ke lingkungan sekolah dasar (SD) di Pulau Rempang, Batam.Kepulauan Riau (Kepri) yang menyebabkan sejumlah siswa menjadi korban. KPAI mendesak polisi yang menembakkan gas air mata ke aras SD saat terjadi bentrokan antara aparat dengan warga pada Kamis (7/9/2023) itu ditindak tegas. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono menekankan, penembakan gas air mata ke lingkungan SD dan SMP merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Untuk itu, anggota kepolisian yang menembakkan gas air mata harus ditindak tegas.  "Oknum yang kemudian terlibat, yang menyalahi protap (prosedur tetap) penertiban dalam pengamanan, saya kira perlu ditindak berdasarkan hukum yang berlaku di kepolisian karena ini sesuatu hal yang dapat mengganggu keamanan anak, dan ini merupakan salah satu bentuk kekerasan terhad

KPAI Temukan Sejumlah Pelanggaran Prokes di Sekolah

Image
D'On, Jakarta,-  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat melakukan pengawasan langsung terhadap pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ke berbagai sekolah di sejumlah daerah. KPAI bahkan menemukan adanya sebagian guru dan siswa yang tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah. "Pelanggaran prokes yang terutama adalah 3M, di antara masker yang diletakan di dagu, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, saat dikonfirmasi, Senin (27/9). Retno menuturkan, ada sekolah yang mayoritas siswanya melepas masker saat tiba di sekolah. Ketika anak-anak tersebut diwawancarai, mereka mengatakan, mereka memakai masker saat di perjalanan pergi dan pulang sekolah. Menurut Retno, mereka menganggap fungsi masker sama dengan helm saja. Retno ju

Oknum Politisi dan Pegawai PUPR Perkosa 4 Siswi, KPAI: Perkosaan Anak Adalah Pidana Berat

Image
D'On, Jayapura (Papua),- Empat siswi di Jayapura, Papua jadi korban pelecehan seksual oleh oknum pejabat Dinas PUPR dan politikus salah satu partai politik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia berpendapat bahwa kasus dugaan perkosaan yang menimpa empat siswi tersebut merupakan tindak pidana berat, dan seharusnya tidak ada perdamaian. Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengatakan, pihaknya mengikuti pemberitaan tentang kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum politikus dan pejabat di Papua tersebut.   Dari pemberitaan yang beredar, lanjut Retno, kasus itu akhirnya berujung dengan perdamaian. Namun, tindakan perkosaan adalah tindak pidana, yang menurutnya tidak ada perdamaian. Terlebih jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tapi kan ini tindakan pidana. Tindakan pidana harusnya tidak ada perdamaian, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, bersetubuh dengan anak adalah perbuatan pidana, bahkan itu adalah pidana berat,” katanya, dilansir dari KompasTV, Min

KPAI: Masih Ada Siswa Tak Naik Kelas Saat Belajar Online, Padahal Daerahnya Tidak Ada Jaringan Internet

Image
D'On, Jakarta,-  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan dua kali survei soal pembelajaran jarak jauh (PJJ) imbas Pandemi Covid-19. "Dari data kami, 79,9 persen guru, siswa, orangtua tak suka belajar di rumah," jelas Retno, Kamis (23/7/2020). Menurut Retno, ketidaksetujuan itu didasari beberapa hal. Salah satunya, masalah pada alat, banyak dari siswa tak punya gawai untuk belajar daring.  "Kalaupun punya, mereka tak bisa beli data internet, kalau orangyua anaknya tiga dalam keluarga, semuanya daring itu memberatkan juga," jelasnya. Sehingga, jelas Retno, ada "bias class" atau ketimpangan sosial dalam pembelajaran jarak jauh. Siswa yang mampu akan terlayani, sedangkan siswa menengah ke bawah tak dapat terlayani dengan baik. "Contohnya saja di Papua, ada 608 ribu siswa sekolah di sana, 54% tak terlayani daring," jelasnya.

Diduga Langgar UU PA, Kowani Laporkan Pendemo RUU HIP ke KPAI

Image
D'On, Jakarta,- Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelibatan Anak dalam demonstrasi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh FPI, GNPF-MUI, Alumni 212 dan Edy Mulyadi selaku koordinator lapangan aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu. Pelaporan yang dilakukan Kowani itu dipimpin oleh Ketua Bidang Soskeskel Khalilah dengan mendatangi langsung Kantor KPAI di Jakarta, Senin (29/6/2020). Mereka diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra di dalam sebuah pertemuan tertutup. Menurut Khalilah, pihaknya menilai bahwa pandemi Covid-19 atau Virus Corona masih terus menghantui dunia. Karena hingga detik ini, terus terjadi lonjakan kasus positif yang signifikan. Bahkan Indonesia berada di peringkat pertama se-Asean dengan memiliki kasus kematian terbanyak di Asia tenggara. Mengingat hal itu, Khalilah menyampaikan bahwa Kowani sangat prihatin dan menyayangkan Anak-Anak justru dil

Ini Isi Kepres Pemberhentian Tidak Hormat Sitti Hikmawatty

Image
D'On, Jakarta,-   Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per tanggal 24 April 2020. Dalam klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat. "Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022". Klausul kedua menyebutkan pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian diri Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dewan Etik KPAI sebelumnya mengusulkan pencopotan Sitti karena dianggap melanggar etik dengan ucapannya tentang berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.

Kronologi KPAI Nyatakan Wanita Bisa Hamil Jika Berenang dengan Pria

Image
D'On, Jakarta,-   Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena kebijakan, namun pernyataan tentang wanita dapat hamil jika berenang di kolam yang sama dengan pria. Pernyataan yang menuai kontroversi tersebut dilontarkan oleh komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty pada salah satu media online pada Jumat (21/2).  Bahkan potongan berita berisi penjelasan tersebut viral dan menjadi trending topik di Twitter selama dua hari. Gambar Ilustrasi Lalu bagaimana kronologi hingga akhirnya komisioner KPAI tersebut bisa mengeluarkan  statement  yang menuai kritik di media sosial? Berikut informasi yang dinukil dari  IDN  Times . 1. Pernyataan tersebut bermula dari kasus aborsi Kasus tersebut bermula saat salah satu media online menanyakan perihal kasus aborsi di Paseban yang diungkap oleh kepolisian. Sitty menanggapi bahwa aborsi sangat bertentangan dengan hak untuk hidup. "Semua anak itu memiliki hak untuk hidup," ujar