Rugikan Negara Ratusan Juta, Pegawai KPK Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas saat Penyidik Tangani Kasus Korupsi
D'On, Jakarta,- Kasus dugaan korupsi terjadi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut diduga melibatkan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, berinisial NAR. NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalanan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 550 juta. Sumber di internal KPK kepada Suara.com mengungkap penggelembungan biaya perjalanan dinas itu dilakukan NAR ketika penyidik menangani kasus korupsi mantan Bupati Probolinggo Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021 NAR diduga memanipulasi biaya operasional penyidik, seperti tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. "Caranya dia (NAR) manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong," kata Sumber dihubungi. Untuk kendaraan, NAR diduga memanipulasi penyewaan mobil para penyidik yang bertugas. Mobil yang disewa sebenarnya empat unit untuk lima hari. Lalu pada pertanggung jaw