Babak Baru Kasus Korupsi Bansos, Kubu Juliari Akan Buktikan Dalang Korupsi Dana Bansos Covid-19
D'On, Jakarta,- Dua saksi kunci perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara alias JPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/5). Tim Penasihat Hukum Juliari menyebut dua saksi kunci itu ialah mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso alias MJS dan Adi Wahyono atau AW. Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan membuktikan siapa dalang korupsi dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, tim hukum Juliari telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci untuk saksi. Menurut dia, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap mengalir ke Juliari. "Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tetapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir sebelum sidang. Maqdir menduga langkah jaksa penuntut umujm (JPU) me