PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang Namun Diizinkan Angkut Barang
D'On, Jakarta,- Peraturan menteri (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 telah dirilis Kementerian Kesehatan. Salah satu pasal yang akan memberi dampak besar pada pelayanan Ojek Online (Ojol) tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas jika layanan angkutan roda dua berbasis online hanya diperuntukan mengangkut barang. Sehingga tidak berlaku untuk mengangkut penumpang. "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman yang ditandatangani oleh menteri kesehatan Terwan Agus Putranto, Senin (6/4/2020). PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona. Berikut Perusahaan komersial dan swasta yang diperbolehkan beroperasi: a) Toko-toko yang berhubungan dengan ba