Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online: Atur Tarif, Lindungi Pengemudi, dan Jaga Persaingan Sehat

Pengemudi ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan.
D'On, Jakarta — Setelah bertahun-tahun menjadi urat nadi mobilitas masyarakat urban, nasib para pengemudi ojek online (ojol) kini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Untuk pertama kalinya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur dunia transportasi daring, mulai dari penetapan tarif, perlindungan sosial pengemudi, hingga tata persaingan antarperusahaan aplikasi.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil dan berkelanjutan.
Perpres untuk “Teman Ojol”: Perlindungan dan Kesejahteraan Jadi Fokus Utama
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas nasib para pengemudi yang selama ini masih menghadapi banyak ketidakpastian, baik dari sisi penghasilan maupun perlindungan hukum.
“Iya, (Perpres ini) akan mengatur tarif, dan yang tidak kalah penting, soal perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah memilih bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penyusunan dan pemberlakuan kebijakan bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan jika harus melalui tahapan panjang di tingkat kementerian atau peraturan undang-undang.
“Mungkin Perpres, biar lebih cepat. Karena ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” tegasnya.
Tarif yang Adil dan Persaingan yang Sehat
Isu tarif selama ini menjadi keluhan utama para pengemudi ojek online. Banyak di antara mereka merasa bahwa tarif yang terlalu murah dan potongan besar dari aplikator membuat penghasilan mereka kian menipis, apalagi di tengah kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan sehari-hari.
Melalui Perpres ini, pemerintah akan menetapkan mekanisme pengaturan tarif yang lebih adil, baik bagi pengemudi maupun pengguna layanan. Tidak hanya itu, aturan ini juga akan menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan aplikator agar tidak ada praktik monopoli yang merugikan pihak tertentu.
“Perpres ini akan mengatur bagaimana agar semua pihak baik pengemudi, aplikator, maupun pengguna bisa diuntungkan secara proporsional. Tidak ada lagi yang ditekan,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, pembahasan Perpres kini sudah memasuki tahap penyelarasan antarinstansi. “Sudah hampir semua (substansi) disepakati, tinggal beberapa hal kecil yang masih dicari titik temunya,” jelasnya.
Instruksi Langsung Presiden Prabowo
Rencana penyusunan Perpres ini bukan muncul tiba-tiba. Menurut Prasetyo, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Oktober 2025, yang bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.
Dalam sidang tersebut, Presiden menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor informal, termasuk pengemudi ojek online yang jumlahnya kini mencapai jutaan di seluruh Indonesia.
“Presiden ingin keadilan ekonomi dijalankan tidak hanya untuk pengusaha besar, tapi juga untuk mereka yang bekerja di jalan setiap hari. Ojol termasuk bagian penting dari ekonomi rakyat,” ujar sumber di lingkungan istana.
Pemanggilan Aplikator: Satukan Suara Sebelum Perpres Terbit
Sebagai bagian dari proses finalisasi, pemerintah juga berencana memanggil para perusahaan aplikator ojek online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk dimintai pandangan dan memastikan isi Perpres tidak menimbulkan keberatan di lapangan.
“Oh iya, pasti akan dipanggil. Kami ingin semua pihak duduk bersama, agar tidak ada yang dirugikan,” kata Prasetyo.
Pertemuan ini nantinya akan membahas berbagai aspek, mulai dari skema pembagian pendapatan, sistem insentif, jaminan sosial bagi pengemudi, hingga standar pelayanan konsumen. Pemerintah ingin memastikan bahwa keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial benar-benar tercapai.
Harapan: Ekosistem Transportasi Daring yang Berkeadilan
Pemerintah menargetkan Perpres ojek online ini rampung dan berlaku pada akhir 2025. Dengan begitu, para pengemudi bisa segera merasakan manfaatnya — dari penghasilan yang lebih layak, jaminan keselamatan kerja, hingga perlindungan hukum yang pasti.
“Secepatnya, sangat mungkin rampung tahun ini,” tutur Prasetyo optimistis.
Jika berhasil diterapkan, kebijakan ini akan menjadi tonggak baru bagi industri transportasi daring di Indonesia. Dari sekadar moda transportasi alternatif, sektor ojek online kini dipandang sebagai tulang punggung ekonomi digital yang perlu diatur dan dijaga keberlanjutannya.
“Kami Hanya Ingin Dihargai”
Sementara itu, di lapangan, kabar tentang rencana Perpres ini disambut penuh harapan oleh para pengemudi.
Rudi, pengemudi ojek online di Jakarta Selatan, mengatakan ia berharap aturan itu benar-benar berpihak kepada pengemudi.
“Kalau tarifnya bisa lebih manusiawi dan potongan aplikator dikurangi, kami bisa hidup lebih tenang. Selama ini, kami merasa seperti roda yang terus berputar tapi tak tahu kapan berhenti,” ucapnya lirih.
Langkah Menuju Keadilan Sosial di Era Digital
Rencana Perpres ojek online ini menandai langkah besar pemerintah dalam menata ulang hubungan antara manusia dan teknologi di sektor transportasi.
Bukan hanya sekadar aturan tarif, tetapi juga pengakuan terhadap kontribusi para pengemudi jutaan orang yang setiap hari menggerakkan kota, mengantar harapan, dan menjaga ritme kehidupan masyarakat modern.
Dengan Perpres ini, pemerintah berharap lahir ekosistem baru yang adil, transparan, dan manusiawi, di mana setiap “teman ojol” bisa bekerja dengan tenang, dihargai, dan sejahtera.
(L6)
#PerpresOjekOnline #OjekOnline #Nasional