Irwan Basir : KAN Tidak Dapat Diintervensi Lembaga Lain
D'On, Padang (Sumbar),- Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga yang berisikan ninik mamak bajinih pemangku adat dari berbagai suku yang ada di kanagarian tersebut. Sebagai Lembaga yang tumbuh dari bawah yang didirikan oleh ninik mamak maka keberadaan KAN tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain. "KAN adalah lembaga independen yang tumbuh dari bawah dan keberadaannya di nagari adalah untuk mengayomi kepentingan anak kamanakan dan nagari itu sendiri. Karena keberadaan KAN yang tumbuh dari bawah tersebut maka KAN tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain." Demikian disampaikan oleh ketua Majelis Pertimbangan Adat Kerapatan Adat Nagari Pauh IX (MPA KAN Pauh IX) Irwan Basir Dt Rajo Alam, SH.MM. saat silaturahmi dengan Pengurus Badan Koordinasi Sembilan KAN (BKS KAN ) Kota Padang pada Sabtu, 21/05/2022 bertempat di Kantor KAN Pauh IX Kota Padang. Lebih lanjut Penghulu suku Jambak nan Batujuah ini menyampaikan, sebagai nagari yang berada dalam perkotaan tentu KAN jug