
Pendaftaran Portal Perlinsos Padang Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Diminta Segera Daftar
D'On. Padang — Kabar baik bagi masyarakat Kota Padang. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memperpanjang masa pendaftaran Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi warga yang hingga kini belum melakukan pendaftaran untuk segera memastikan dirinya dan keluarganya telah tercatat dalam sistem data perlindungan sosial yang terintegrasi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang membangun satu data kesejahteraan sosial yang lebih akurat, mutakhir dan terintegrasi. Data tersebut nantinya diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memastikan berbagai program perlindungan dan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengimbau masyarakat yang belum mendaftar agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir.
“Kami imbau kepada seluruh warga Kota Padang yang belum mendaftar agar segera memanfaatkan waktu perpanjangan ini. Namun semakin cepat mendaftar, akan semakin baik,” ujar Eri Sendjaya.
Menurutnya, pendaftaran bukan sekadar proses memasukkan identitas warga ke dalam sistem. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk memeriksa kebenaran data, memastikan informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta mengajukan sanggah apabila menemukan data yang tidak tepat.
Data Akurat Jadi Kunci Bantuan Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah Kota Padang menilai keberadaan data sosial yang akurat merupakan salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal ini penting untuk meminimalkan persoalan seperti data ganda, data yang tidak sesuai kondisi terkini, maupun masyarakat yang seharusnya terdata tetapi belum masuk dalam sistem.
Portal Perlinsos juga diarahkan untuk mendukung proses penyaluran bantuan sosial agar berlangsung lebih tepat sasaran, transparan dan efektif.
Karena itu, masyarakat tidak hanya diminta untuk mendaftar, tetapi juga aktif memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kesempatan perpanjangan hingga akhir tahun diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga di seluruh wilayah Kota Padang.
Pendaftaran Bisa Dilakukan di Berbagai Titik Layanan
Untuk memudahkan masyarakat, Dinsos Kota Padang menyediakan sejumlah jalur pendaftaran. Warga dapat mendatangi Agen Pendamping PFM yang tersebar di 104 kelurahan se-Kota Padang.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui kantor kelurahan maupun kantor kecamatan terdekat, serta layanan yang disediakan oleh Dinas Sosial Kota Padang.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses pendaftaran karena petugas akan membantu warga selama proses berlangsung.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan relatif sederhana. Warga cukup membawa smartphone serta IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau KTP Digital yang telah aktif.
Yang tidak kalah penting, proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Jangan Tunggu Sampai Desember
Meski batas pendaftaran telah diperpanjang sampai 31 Desember 2026, Dinsos Kota Padang tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir.
Semakin cepat masyarakat mendaftarkan diri dan memeriksa data, semakin banyak waktu yang tersedia apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang membutuhkan perbaikan atau pengajuan sanggah.
Langkah sederhana dengan memastikan data pribadi dan keluarga tercatat secara benar dapat memberikan manfaat penting dalam mendukung akurasi data perlindungan sosial di Kota Padang.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam mewujudkan sistem pendataan yang lebih baik. Sebab, keberhasilan satu data kesejahteraan sosial tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pemilik data.
Menuju Sistem Perlindungan Sosial yang Lebih Terintegrasi
Portal Perlinsos merupakan bagian dari upaya digitalisasi data kesejahteraan sosial yang dikembangkan Pemerintah Kota Padang bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Melalui sistem tersebut, data yang dihimpun diharapkan dapat menjadi salah satu acuan penting dalam pelaksanaan program bantuan dan perlindungan sosial.
Dengan semakin banyak warga yang melakukan pendaftaran dan memastikan datanya benar, pemerintah memiliki basis data yang lebih kuat untuk menyusun kebijakan sosial sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program yang diberikan kepada masyarakat.
Perpanjangan pendaftaran hingga akhir 2026 pun bukan sekadar tambahan waktu administratif. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan hak atas pendataan sosial tidak terlewatkan, sekaligus membantu pemerintah membangun sistem perlindungan sosial yang lebih tertata.
Dinsos Kota Padang mengajak seluruh warga yang belum terdaftar untuk segera mendatangi titik layanan yang tersedia dengan membawa smartphone dan IKD atau KTP Digital yang telah aktif.
Jangan menunggu sampai batas akhir. Pastikan data Anda dan keluarga tercatat dengan benar dalam Portal Perlinsos.
Satu Data, Satu Akses, Menuju Kesejahteraan Warga Padang.
(Mond)
#Parlinsos #Padang #Daerah