Posts

Showing posts with the label Ferdy Sambo

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini

Image
Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Cuma Numpang Nama di Lapas Salemba: Tidurnya di Ruangan AC (YouTube dr. Richard Lee, MARS) D'On, Jakarta,- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan Alvin Lim dalam sebuah video wawancara dengan dr Richard Lie yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. "Pernyataan itu jelas tidak benar," tegas Beni. Beni menegaskan Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung sejak 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. "Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong," ungkap Beni. Beni mengungkapkan pemindahan tersebut berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong. Dalam kesempatan itu, Beni juga membantah pernyataan Alvin Lim bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. "Kami m

Ferdy Sambo Cs Dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong

Image
Ferdy Sambo  D'On, Jakarta,- Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Cibinong, Jawa Barat. Ketiga terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya telah dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023. "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," mata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023). Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga dipindahkan dari Lapas Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Ditjenpas Kemenkumham memindahkan para terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut karena alasan pembinaan. "Putri Candrawa

Ini Alasan Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Image
Ferdy Sambo  D'On, Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Dalam putusannya, majelis hakim kasasi menilai Ferdy Sambo dengan jabatan terakhirnya sebagai kadiv propam Polri pernah berjasa kepada negara. Ferdy Sambo dinilai ikut menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakan hukum di Indonesia. "Riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai kadiv propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (28/8/2023). Selain itu, majelis kasasi MA juga mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo selama 30 tahun di Polri. Ferdy Sambo juga dinilai te

Melihat Kekayaan 3 Hakim MA 'Penyunat' Vonis Mati Ferdy Sambo

Image
Ferdy Sambo D'On, Jakarta,- Ferdy Sambo batal divonis mati atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Suhadi sebagai Ketua Majelis menganulir vonis mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Di bawah Hakim Suhadi ada para anggota, seperti Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Pada kesempatan tersebut, dua orang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo, sedangkan tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju untuk meringankan vonis. Majelis Hakim Kasasi: 1. Suhadi (Ketua Majelis) 2. Suharto (Anggota 1) 3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion) 4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion) 5. Yohanes Priyana (Anggota 4) Berapa harta kekayaan dan apa saja properti yang dimiliki 3 hakim agung yang menganulir vonis mat Ferdy Sambo? Dikutip dari detikcom menurut situs LHKPN, berikut datanya: 1. Suhadi (ketua Majelis ) Jumlah harta: Rp 11,02 Miliar Deretan properti: Tanah dan Bangunan Rp 4.101.752.00

Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati, Jokowi: Kita Hormati Keputusan

Image
Jokowi  D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas kasus Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J yang lolos dari hukuman mati. Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. "Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," tegas Jokowi seusai meninjau moda transportasi  light rail transit  atau LRT Jabodebek pada Kamis (10/8/2023) pagi. Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA menyebut putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan para pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J bisa langsung dieksekusi atau dijebloskan ke lapas. Hal itu mengingat putusannya telah berkekuatan hukum tetap. "Kan ini upaya hukum kasasi, ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023). Di lain sisi, terdapat opsi peninjauan kembali (PK) atas p

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Image
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana (dok.suara) D'On, Jakarta,-  Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa; Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata

Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Tetapkan jadi Penjara Seumur Hidup

Image
Ferdy Sambo  D'On, Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. "Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023). Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. (zap/dhn) #FerdySambo #Hukum #MahkakamAgung

Setahun Kasus Sambo: Motif Jadi Misteri dan Upaya Melawan Vonis Mati

Image
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi D'On, Jakarta,- Jumat 8 Juli 2022, satu nyawa melayang di rumah dinas Polri yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Seorang bintara Polri berpangkat brigadir bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat 'dibunuh' oleh seorang rekan berpangkat bharada bernama Richard Eliezer. Kasus itu langsung menghebohkan masyarakat bahkan menjadi sorotan media luar negeri, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah petinggi Polri yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Satuan Propam Polri merupakan unsur pengawas sekaligus penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan Korps Bhayangkara. Yang diketahui publik mulanya Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada Eliezer yang memergokinya telah melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Disebutkan saat itu Bharada Eliezer yang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri dan langsung berjalan menuju kamar Putri yang be

Eks Anak Buah Sambo Kompol Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Batal Dipecat Polri

Image
Chuck Putranto  D'On, Jakarta,- Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan. Pembatalan sesuai dengan putusan atas banding Chuck di dalam sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selain itu, Chuck juga sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun penjara. "Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).  Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP.  Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.  "Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya. Sebelumnya dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis (1/9/2022), Kompol Chuck Putranto dipecat

MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo, Upaya Lolos dari Hukuman Mati

Image
Ferdy Sambo D'On, Jakarta,-  Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal kembali menghadapi sidang kasasi sebagai upaya hukum terakhir terlepas dari jeratan hukuman mati. Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabatat alias Brigadir J. Hal itu menyusul Mahkamah Agung (MA) yang telah secara resmi menerima berkas kasasi Ferdy Sambo terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati. "Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo," kata Juru bicara MA Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (22/6). Selain Sambo, MA juga telah menerima berkas permohonan kasasi dari terdakwa lain yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan juga eks ajudan Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR. "Dan (permohonan kasasi) yang lain," sebutnya. Setelah resmi berkas permohonan diterima, MA saat ini tengah menelaah kelengkapan berkas para terdakwa dalam rangka proses

Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Image
D'On, Jakarta,- Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan 4 terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding. Keempat terdakwa tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Djuyamto mengatakan sesuai data di SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim. "Pengajuan banding tersebub untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," kata Djumanto dalam siaran persnya, Kamis (16/2/2023). Diketahui sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis

Lagu Gugur Bunga Iringi Unggahan Anak Ferdy Sambo

Image
D'On, Jakarta,-  Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyisakan kesedihan dan duka yang mendalam bagi keluarga dan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Anak Ferdy Sambo pun merespons vonis hukuman mati terhadap ayahnya. Di medsos anak Ferdy Sambo, dia mengunggah video ayahnya dengan iringan lagu  Gugur Bunga. Namun, di balik kesedihan itu, Trisha Eungelica Ardyadana, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan semangat kepadanya dan juga keluarga atas kasus yang menimpa orang tuanya. "Terima kasih yang sangat banyak atas semua supportnya buat keluarga Tris terutama buat papa," tulis Trisha dalam akun instagram storynya sambil menscreenshot pesan yang masuk dalam akun instagramnya yang dikutip, Senin (13/2/2023). Trisha juga mengunggah video ayahnya yang tengah menggunakan baju dinas Polri sembari menyetir mobil dan memangku anak bungsunya. Video itu diiringi lagu  Gugur Bu

Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Image
D'On, Jakarta,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denga

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Jawab Isu Hobi Selingkuh Hingga Tuduhan Bandar Judi

Image
D'On, Jakarta,- Tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara meminta hakim menyatakan Sambo tak bersalah. "Dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). "Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya. Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan

Mahfud MD: Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Untuk Bebaskan Ferdy Sambo

Image
D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. "Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/1). "Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," imbuhnya. Menurut informasi yang dikantongi Mahfud, 'gerakan bawah tanah' itu dilakukan pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Namun, upaya tersebut bisa diamankan oleh Kejaksaan. "Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ucapnya, dilansir dari Antara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta siapapun yang men

Tak ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Image
D'On, Jakarta,-  Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa awalnya menyatakan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa menyebut Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022. Selain itu, jaksa juga menyatakan motif pembunuhan berencana tidak menjadi fokus utama. Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua. "Menuntut supaya maj

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri

Image
D'On, Jakarta,- Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sebelumnya dia tujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menyatakan bahwa hal itu dilakukan setelah melalui berbagai macam pertimbangan. "Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikonfirmasi  Antara  dari Jakarta, Jumat (30/12/2022). Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Pencabutan gugat

Ferdy Sambo: Anggota Saya Tidak Bersalah, Mereka Semua Orang Hebat

Image
D'On, Jakarta,- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua kesalahan anak buahnya. Mereka dilibatkan Ferdy Sambo untuk menjalankan skenario palsu baku tembak tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo mengatakan, anak buah hanya menjalankan perintah dan tidak bersalah dalam kasus dugaan obstruction of justice Brigadir J. Sikap itu disampaikan Sambo ketika tim hukum Irfan mencecar perihal surat pernyataan Sambo pada tanggal 30 Agustus 2022 yang menyatakan anak buahnya tidak bersalah. "Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya," ucap Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12). Dalam surat tersebut, Sambo menyatakan Hendra selaku eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal, Agus Nurpatria dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan, tidaklah bersalah dalam kasus Brigadir J. "Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, say

Kesaksian Putri Candrawathi Mengaku Dibanting dan Diperkosa

Image
D'On, Jakarta,- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi bersikeras dirinya menjadi korban pemerkosaan hingga kekerasan oleh almarhum Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli lalu. Hal itu disampaikan Putri saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12). Semua bermula saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung syarat-syarat bagi anggota Polri untuk mendapatkan penghormatan dalam prosesi pemakaman. Wahyu pun meragukan keterangan Putri mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Menurutnya, Polri pun membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut. "Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan seksual sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," ujar Wah

Begini Duduk Perkara Ferdy Sambo Vs Kabareskrim

Image
D'On, Jakarta,- Trunojoyo digoyang Ismail Bolong. Mantan personel Polres Samarinda berpangkat Aiptu itu mengaku kerap menyetor duit Rp6 miliar ke salah satu petinggi Polri. Duit itu merupakan hasil kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Petinggi Polri yang dimaksud Ismail Bolong di dalamnya ialah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya. "Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya. Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar