D'On, Padang — Di balik papan nama “penginapan” dan jaringan aplikasi perhotelan daring, tim investigasi media ini menemukan dugaan kuat praktik prostitusi terselubung yang dikelola secara sadar, sistematis, dan terstruktur oleh sejumlah penginapan di Kota Padang. Fakta-fakta lapangan menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran oleh tamu, melainkan difasilitasi langsung oleh pengelola.
Temuan ini diperoleh melalui investigasi berlapis, mulai dari penelusuran jejak digital, pengumpulan data lapangan, hingga uji investigasi langsung ke lokasi. Salah satu titik yang menjadi sorotan utama adalah Penginapan Monalisa berlabel OYO di kawasan Simpang Kinol, Kota Padang.
Uji Lapangan Dini Hari: Dari Pemesanan hingga Pertemuan di Kamar
Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, tim investigasi melakukan uji lapangan secara langsung. Proses dimulai dari penelusuran jalur pemesanan, komunikasi dengan pihak penginapan, hingga arahan menuju kamar yang telah disiapkan.
Di lokasi, tim tidak hanya diarahkan ke kamar, tetapi juga dipertemukan langsung dengan perempuan yang disediakan. Pengelola penginapan bahkan secara terbuka menyarankan agar negosiasi dilakukan langsung dengan perempuan tersebut, sesuai skema yang telah diinformasikan sebelumnya.
Pola ini memperlihatkan bahwa:
- Pengelola mengetahui dan mengatur alur layanan
- Penginapan berfungsi sebagai titik temu yang dikendalikan
- Praktik berlangsung berulang dan terorganisir, bukan insidental
Temuan ini menegaskan bahwa peran pengelola melampaui pembiaran, masuk ke ranah memfasilitasi dan mengendalikan praktik prostitusi.
Penginapan sebagai Basis Operasi: Fakta di OYO Monalisa Simpang Kinol
Hasil pengamatan langsung di lokasi menunjukkan indikasi kuat bahwa Penginapan Monalisa tidak sekadar menjadi tempat singgah, melainkan diduga dikelola sebagai pusat prostitusi terselubung.
Dari total 7 kamar, sedikitnya 3 kamar diketahui dihuni secara permanen oleh perempuan yang diduga disiapkan khusus untuk melayani tamu. Para perempuan tersebut difasilitasi tempat tinggal, bukan datang secara acak, mengindikasikan adanya penempatan terencana oleh pengelola.
Pola yang teridentifikasi meliputi:
- Penempatan penghuni tetap
- Pengarahan tamu oleh pengelola
- Mekanisme pertemuan di kamar
- Indikasi pengambilan keuntungan dari aktivitas tersebut
Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya unsur pengendalian, pengorganisasian, dan keuntungan ekonomi.
Jejak Digital: MiChat dan Titik Koordinat Penginapan
Investigasi juga menelusuri jejak digital pada aplikasi MiChat. Sejumlah penginapan di Kota Padang terdeteksi aktif sebagai titik transaksi, di antaranya:
- Benhur Hotel
- Hayam Wuruk (HW) Hotel
- Pondok Minang
Di platform tersebut, layanan ditawarkan dengan tarif Rp300.000 hingga Rp600.000 per transaksi, angka yang selaras dengan temuan lapangan. Titik koordinat digital mengarah langsung ke area penginapan, memperkuat dugaan bahwa properti-properti ini dijadikan lokasi operasional.
Analisis Yuridis: Memenuhi Unsur Pidana dan Pelanggaran Daerah
Berdasarkan temuan investigatif dan uji lapangan, praktik ini memenuhi unsur tindak pidana, antara lain:
- Pasal 296 KUHP: Memudahkan perbuatan cabul
- Pasal 506 KUHP: Mengambil keuntungan dari prostitusi
- UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Indikasi eksploitasi seksual terstruktur
- Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyakit Masyarakat: Dasar penyegelan dan pencabutan izin
Secara hukum, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat dan cukup untuk melakukan penindakan.
Desakan Tindakan: Negara Tidak Boleh Tunduk
Tim investigasi mendesak:
- Satpol PP Kota Padang dan Kepolisian segera melakukan penggerebekan dan pemeriksaan menyeluruh
- Dinas Pariwisata mengevaluasi dan mencabut izin penginapan bermasalah
- Manajemen OYO Pusat melakukan blacklist, pemutusan kerja sama, serta langkah hukum terhadap properti terkait
Penggunaan label “hotel” atau “penginapan” tidak boleh menjadi tameng legalitas untuk bisnis haram. Pembiaran hanya akan membuka ruang bagi ekspansi jaringan serupa di wilayah lain.
Hak Jawab dan Komitmen Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan. Media ini akan terus memantau respons aparat dan instansi terkait.
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan kerja jurnalistik investigatif, termasuk uji lapangan langsung, sesuai:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 3 ayat (1): Fungsi kontrol sosial
- Pasal 6 huruf c–d: Pengawasan dan koreksi
- Pasal 8: Perlindungan hukum wartawan
- Pasal 18 ayat (1): Larangan menghambat kerja pers
Hak jawab dan koreksi dijamin sesuai Pasal 5 ayat (2)–(3).
(Tim)
#Prostitusi #Padang #Daerah
