Breaking News

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan: Imbalan Atas Predikat Berkelakuan Baik di Lapas

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

D'On, Tangerang
– Nama Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kembali mencuri perhatian publik. Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Tangerang, perempuan yang sempat dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini mendapat keringanan hukuman berupa remisi total sembilan bulan.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin. Menurutnya, Putri memperoleh hak tersebut karena dinilai menunjukkan sikap kooperatif serta berperilaku baik selama berada di dalam lapas.

“Ya, pertimbangannya selama di dalam lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. Maka warga binaan tersebut berhak mendapatkan remisi,” ujar Ratmin kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Tiga Jenis Remisi Sekaligus

Ratmin menjelaskan bahwa Putri tidak hanya menerima satu jenis remisi, melainkan tiga sekaligus. Rinciannya:

  1. Remisi Umum – 4 bulan.
  2. Remisi Dasawarsa – 90 hari (setara 3 bulan).
  3. Remisi Tambahan karena berpartisipasi dalam kegiatan donor darah – 2 bulan.

Dengan akumulasi tersebut, total pengurangan masa hukuman yang diterima Putri mencapai 9 bulan.

Dari Vonis 20 Tahun ke 10 Tahun

Seperti diketahui, perjalanan hukum Putri Candrawathi penuh dinamika. Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Namun, upaya hukum yang ditempuh tim kuasa hukumnya berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman Putri menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini dinilai sebagai bentuk koreksi atas vonis sebelumnya, sekaligus memperhitungkan peran Putri dalam kasus yang dikenal sebagai “kasus Sambo” – salah satu skandal hukum terbesar di tubuh Polri.

Kasus yang Menggemparkan

Nama Putri Candrawathi menyeruak ke ruang publik sejak 2022, ketika kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo diangkat ke permukaan. Dalam persidangan, terungkap bahwa pembunuhan tersebut merupakan aksi berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo dengan melibatkan beberapa orang, termasuk Putri sendiri.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas, bukan hanya karena melibatkan perwira tinggi polisi, tetapi juga karena memunculkan drama panjang mulai dari rekayasa kasus, upaya menutupi fakta, hingga pertarungan hukum yang berliku-liku.

Remisi dan Kontroversi Publik

Pemberian remisi terhadap terpidana kasus besar seperti Putri Candrawathi berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, remisi adalah hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik di dalam lapas. Namun, di sisi lain, publik kerap menilai pengurangan hukuman bagi pelaku kejahatan besar bisa melukai rasa keadilan korban dan masyarakat.

Pengamat hukum menilai, pemberian remisi tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek psikologis dan rasa keadilan. “Secara hukum memang sah, tetapi secara sosial bisa menimbulkan kontroversi karena kasus ini masih membekas di hati masyarakat,” ujar seorang pakar hukum pidana.

Jalan Panjang Putri di Balik Jeruji

Dengan vonis akhir 10 tahun penjara dan tambahan remisi 9 bulan, masa hukuman Putri otomatis berkurang. Namun, perjalanan hukum dan sosialnya masih panjang. Ia tetap harus menjalani sisa masa pidana sambil membawa beban stigma kasus besar yang ikut menyeret namanya.

Remisi ini menjadi catatan baru dalam perjalanan Putri Candrawathi di balik jeruji besi, yang sekaligus mengingatkan publik bahwa hukum di Indonesia tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga soal rehabilitasi dan pembinaan warga binaan.

(L)

#FerdySambo #PutriCandrawathi #Hukum #Remisi #PolisiTembakPolisi