D'On, JAKARTA – Karier Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara resmi berakhir dengan aib. Mantan Kapolres Bima Kota itu dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Putusan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu, AKBP Didik dimutasi menjadi Perwira Menengah pada Yanma Polri sebagai bagian dari proses administrasi pelaksanaan putusan etik.
Kadiv Humas Polri menegaskan, pemindahan ke Yanma bukanlah bentuk penyelamatan, melainkan tahapan prosedural sebelum pemberhentian resmi diberlakukan. “Mutasi tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP,” tegasnya.
Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi, yakni terkait penyalahgunaan narkotika. Tak hanya sanksi etik, ia juga kini menghadapi proses pidana yang ditangani penyidik Bareskrim Polri. Artinya, persoalan hukum yang membelitnya belum selesai dan masih berlanjut di ranah peradilan umum.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. Seorang perwira menengah yang sebelumnya dipercaya memimpin wilayah hukum di Bima Kota justru tersandung perkara narkoba kejahatan yang selama ini gencar diperangi kepolisian.
Polri menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi. “Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tegas pernyataan resmi Divisi Humas.
Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota telah diisi pejabat baru sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi guna memastikan pelayanan serta penegakan hukum tetap berjalan optimal.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum sendiri akan mendapat sorotan tajam publik dan konsekuensinya tidak main-main.
(DHP)
#Polri #Narkoba
