Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Asal Padang Ricky Hadiputra Dampingi WNA China dalam Kasus Dugaan TPPO di Saumlaki

26 May 2026 | May 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T05:45:16Z

Pengacara Asal Padang Ricky Hadiputra Dampingi WNA China dalam Kasus Dugaan TPPO di Saumlaki



D'On, Saumlaki — Nama pengacara asal Padang, Sumatera Barat, Ricky Hadiputra, SH, MH, mendadak menjadi sorotan publik setelah diketahui turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada warga negara asing (WNA) asal China, Lin Xian Zeng alias A Chen, dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.


Kehadiran Ricky di wilayah paling selatan Provinsi Maluku itu tidak lepas dari besarnya perhatian publik terhadap kasus yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan manusia menuju Australia melalui jalur laut ilegal. Perkara ini dinilai sensitif karena diduga melibatkan jaringan lintas negara dan jalur perairan internasional yang selama ini dikenal rawan dimanfaatkan sindikat perdagangan manusia.


Ricky Hadiputra sendiri bukan nama baru di dunia hukum. Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) tahun 2003 tersebut dikenal kerap menangani perkara besar dan kasus yang menyita perhatian publik di sejumlah daerah di Indonesia. Penampilannya yang dikenal berparas bule serta gaya bicara yang tegas membuat sosoknya mudah dikenali.


Pantauan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Ricky tampak aktif mengikuti setiap tahapan persidangan perdana yang digelar pada Selasa (26/5/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum itu menjadi awal dari proses hukum terhadap Lin Xian Zeng alias A Chen.


Kasus ini sendiri menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Tanimbar karena dugaan praktik TPPO yang terungkap disebut menggunakan wilayah perairan Maluku sebagai jalur keberangkatan menuju Australia. Aparat penegak hukum sebelumnya mengungkap adanya dugaan aktivitas pengiriman manusia secara ilegal menggunakan jalur laut yang diduga melibatkan jaringan terorganisir.


Di tengah sorotan publik tersebut, Ricky Hadiputra menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memastikan hak hukum kliennya tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


“Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, termasuk warga negara asing. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati mekanisme persidangan yang ada,” ujar Ricky Hadiputra kepada wartawan di Saumlaki, Selasa (26/5/2026).


Ia juga meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Menurut Ricky, seluruh fakta hukum akan dibuka secara terang dalam proses persidangan. Ia memastikan pihaknya akan mengawal perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai koridor hukum.


“Kami percaya proses peradilan harus berjalan adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi setiap pihak yang terlibat,” tegasnya.


Perkara dugaan TPPO yang menyeret nama Lin Xian Zeng alias A Chen diperkirakan akan menjadi salah satu sidang yang menyita perhatian dalam beberapa waktu ke depan. Selain karena melibatkan WNA, kasus ini juga berkaitan dengan isu perdagangan manusia yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan komunitas internasional.


Wilayah perairan Maluku sendiri selama beberapa tahun terakhir disebut menjadi salah satu jalur rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan penyelundupan manusia karena letaknya yang strategis dan berbatasan langsung dengan jalur menuju Australia.


Masyarakat kini menunggu bagaimana jalannya persidangan berikutnya, termasuk fakta-fakta yang akan terungkap di ruang sidang terkait dugaan keterlibatan jaringan lintas negara dalam kasus tersebut.


(Mond)


#Hukum #TPPO

×
Berita Terbaru Update