
Skandal Kredit Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Terbongkar, Tiga Tersangka Ditahan: Modus Rekayasa Debitur hingga Pemalsuan Tanda Tangan
D'On, Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Sijunjung. Kasus yang diduga berlangsung selama hampir tiga tahun itu menyeret tiga orang sebagai tersangka dengan nilai plafon kredit yang mencapai Rp50,335 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, hingga pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengungkapkan bahwa penyidikan bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, baik melalui skema konvensional maupun syariah, sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2025.
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkara ini melibatkan sebanyak 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar," ujar Susmelawati.
Modus Diduga Sistematis
Penyidik menemukan dugaan modus operandi yang dilakukan para tersangka berlangsung secara terstruktur. Tidak hanya memanipulasi identitas calon debitur, para pelaku juga diduga merekayasa usaha yang dijadikan dasar pengajuan kredit, memalsukan dokumen pendukung, hingga mencatut tanda tangan nasabah.
Menurut Susmelawati, para tersangka diduga:
- Memanipulasi profil debitur agar memenuhi persyaratan kredit.
- Merekayasa objek usaha yang akan dibiayai.
- Memalsukan data serta dokumen agunan.
- Memalsukan tanda tangan debitur pada slip penarikan dana.
- Mencairkan dana kredit atas nama 125 debitur yang telah direkayasa.
Praktik tersebut diduga membuat proses pencairan kredit seolah-olah memenuhi prosedur perbankan, padahal berdasarkan hasil penyidikan ditemukan berbagai penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana perbankan.
Terbongkar Berkat Audit Internal
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah audit internal Bank Nagari menemukan indikasi fraud dalam proses penyaluran kredit.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dikembangkan melalui penyelidikan hingga akhirnya penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka.
Mereka masing-masing berinisial:
- REP, selaku pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut.
- HWH, petugas kredit.
- MS, pihak yang bertugas mencari dan menyiapkan data debitur.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam melancarkan proses pencairan kredit.
Diduga Demi Mengejar Target, Berujung Fee Jutaan Rupiah
Kompol Purwanto mengungkapkan bahwa motif utama para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit agar memperoleh penilaian kinerja yang baik. Dari setiap pencairan kredit, mereka juga diduga menerima keuntungan pribadi.
Menurut hasil penyidikan sementara:
- REP diduga menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit.
- HWH memperoleh sekitar Rp5 juta.
- MS menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur yang berhasil diajukan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan tidak hanya bertujuan memenuhi target penyaluran kredit, tetapi juga menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Ratusan Dokumen Disita
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menyita sedikitnya 132 dokumen sebagai barang bukti.
Dokumen tersebut meliputi:
- Surat keputusan pejabat bank.
- Dokumen administrasi kredit.
- Berkas pengajuan debitur.
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses pencairan kredit.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari alat pembuktian untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Sementara tersangka MS dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun penjara.
Berkas Menuju Tahap P21
Polda Sumbar memastikan ketiga tersangka telah ditahan. Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (P-19) sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran kredit perbankan harus dilakukan secara ketat. Program Kredit Usaha Rakyat yang sejatinya dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil berkembang justru diduga disalahgunakan melalui praktik manipulasi dan penyimpangan yang kini berujung pada proses hukum.
(*)
#Perbankan #BankNagari #Hukum