Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejagung Angkat Bicara Usai Penggeledahan Fantastis Rp476 Miliar, Minta Publik Tak Terjebak Opini Liar

09 July 2026 | July 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T11:50:59Z

Kejagung Angkat Bicara Usai Penggeledahan Fantastis Rp476 Miliar, Minta Publik Tak Terjebak Opini Liar



D'On, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memicu perhatian luas publik. Penggeledahan yang menghasilkan penyitaan aset bernilai sekitar Rp476 miliar itu memunculkan berbagai spekulasi, termasuk isu yang mengaitkan lokasi penggeledahan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Menanggapi berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian.


Menurut Anang, Kejagung tidak akan berspekulasi ataupun memberikan penilaian sebelum seluruh proses penyidikan menghasilkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujar Anang, Kamis (9/7/2026).


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini hanya berdasarkan potongan video, unggahan media sosial, maupun informasi yang belum terverifikasi.


Anang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui asas praduga tak bersalah, sehingga penyebaran tudingan tanpa dasar justru berpotensi menyesatkan publik.


"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.


Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Penggeledahan Sentul Jadi Sorotan Nasional


Sorotan publik bermula dari penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026).


Rumah tersebut menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang menarasikan bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam video itu juga terlihat sejumlah foto keluarga yang kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Namun hingga kini, Polri belum membenarkan maupun membantah keterkaitan rumah tersebut dengan Febrie Adriansyah.


Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang.


"Saat ini masih didalami. Mohon waktu," kata Totok.


Ketika kembali ditanya mengenai identitas sosok dalam foto yang beredar di media sosial, Totok hanya menjawab singkat agar publik menunggu hasil penyelidikan resmi.

"Tunggu dulu," ujarnya.


Temuan Fantastis: 74 Kilogram Emas hingga Jutaan Dolar AS dan Singapura


Penggeledahan tersebut semakin menyita perhatian karena penyidik menemukan aset dalam jumlah yang sangat besar di dalam sebuah brankas terkunci.


Setelah brankas berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi:

  • 74 kilogram emas batangan
  • 4.767.300 dolar Amerika Serikat
  • 14.083.800 dolar Singapura
  • Uang tunai sebesar Rp100 juta


Total keseluruhan nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.


Besarnya nilai aset yang ditemukan menjadikan penggeledahan ini sebagai salah satu penyitaan dengan nilai fantastis yang menyita perhatian publik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum mengungkap secara resmi siapa pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut maupun hubungan hukum antara barang bukti yang disita dengan pihak-pihak yang tengah diperiksa.


Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, aparat penegak hukum meminta masyarakat menunggu hasil investigasi secara utuh dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap di hadapan publik.


(L6)


#KejaksaanAgung #Polri #Nasional

×
Berita Terbaru Update