
Pakai Rompi Oranye, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK, Diduga Minta Fee 10 Persen dari Proyek Negara
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di lingkungan lembaga negara. Kali ini, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah Ma'ruf menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Sekitar pukul 16.07 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 76. Dengan kedua tangan diborgol, Ma'ruf kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung KPK.
Momen tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Sosok yang pernah menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif itu kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Meski telah resmi ditahan, Ma'ruf masih menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku telah memberikan berbagai informasi kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
"Sudah tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Dugaan Permintaan Fee 10 Persen
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga mengarah pada praktik permintaan imbalan dari proyek-proyek pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga Ma'ruf meminta fee sekitar 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Persentase tersebut dinilai cukup signifikan karena berpotensi menggerus anggaran negara yang semestinya digunakan secara optimal untuk kepentingan publik.
Menurut KPK, dugaan permintaan fee itu menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Penyidik kini terus menelusuri apakah praktik tersebut dilakukan secara berulang serta siapa saja pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme tersebut.
Pemeriksaan Saksi Terus Dikembangkan
Dalam rangka memperkuat alat bukti, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta. Salah satunya adalah saksi berinisial ADZ dari PT Abadi Lestari, yang diperiksa pada 7 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap saksi difokuskan pada berbagai paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka sebagai syarat atau bagian dari pelaksanaan proyek.
KPK menilai keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap secara utuh pola dugaan gratifikasi, mekanisme permintaan fee, hingga kemungkinan adanya aliran dana yang diterima tersangka.
Ditetapkan Tersangka Sejak Awal Juli
Sebelumnya, Ma'ruf Cahyono telah lebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka pada 25 Juni 2026. Setelah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Ma'ruf pada 3 Juli 2026.
Sejak saat itu, penyidik terus mendalami berbagai dokumen pengadaan, aliran dana, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Publik Menanti Pengungkapan Tuntas
Penahanan mantan pejabat tinggi MPR RI ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek-proyek pemerintah.
Publik kini menantikan sejauh mana penyidikan akan berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi tambahan apabila dibutuhkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
(L6)
#Nasional #Korupsi #Hukum