
KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang Gratifikasi Eks Sekjen MPR: Renovasi Rumah, Pesta Nikahan Anak hingga Barang Mewah Disita
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang mengejutkan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono. Lembaga antirasuah itu menduga sebagian uang hasil gratifikasi bernilai lebih dari Rp30 miliar tidak hanya mengalir ke aset pribadi, tetapi juga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik menduga dana yang diterima berasal dari para rekanan yang mengerjakan berbagai proyek selama Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi.
Salah satu temuan paling menonjol adalah penggunaan dana sebesar Rp1,9 miliar yang diduga dipakai untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf Cahyono di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat.
"KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR, yaitu uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok," ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian dana gratifikasi digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono yang digelar pada November 2020. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa uang yang berasal dari para rekanan proyek negara telah dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dan keluarga.
Barang Mewah Turut Disita
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, KPK turut mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang yang disita antara lain:
- Satu unit sepeda motor Harley-Davidson.
- Satu unit mobil Jeep Rubicon.
- Sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta.
- Satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta.
- Satu unit telepon genggam Samsung Z Fold dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan pencucian atau penyembunyian hasil tindak pidana korupsi, sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga dibeli menggunakan dana gratifikasi.
Penelusuran Aset Masih Berlanjut
Achmad Taufik Husein menegaskan penyidikan belum berhenti pada temuan yang telah diungkap. KPK masih terus menelusuri berbagai aset lain yang diduga berasal dari hasil gratifikasi maupun pihak-pihak yang kemungkinan turut menikmati atau terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) agar hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Taufik.
Resmi Ditahan Selama 20 Hari
Sebelumnya, KPK resmi menahan Ma'ruf Cahyono selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ma'ruf diduga menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp30 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI saat dirinya menjabat.
Atas perbuatannya, Ma'ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan integritas pengelolaan anggaran negara tersebut. Dengan nilai gratifikasi yang mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini diperkirakan masih akan membuka fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
(B1)
#Hukum #Korupsi #KPK