
Pura-Pura Pesan Pijat, Tiga Pria Peras Terapis dan Rekam Video untuk Ancaman – Satu Residivis Dibekuk Polisi
D'On, PRINGSEWU – Aksi bejat tiga pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terbongkar. Dengan modus memesan jasa pijat panggilan, para pelaku justru melakukan pemerasan disertai kekerasan dan ancaman penyebaran video tak senonoh terhadap seorang terapis. Satu pelaku berinisial MM (35) berhasil diringkus aparat Polsek Pringsewu Kota, sementara dua lainnya masih buron.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, penangkapan MM dilakukan di kediamannya di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial MS (35), warga Pringsewu Barat.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah hotel kawasan Pringsewu Timur. Tiga pelaku yang telah merencanakan aksi tersebut lebih dulu memesan kamar hotel. Salah satu pelaku kemudian menghubungi korban yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.
Begitu korban tiba di kamar, skenario kejahatan langsung dijalankan. Salah satu pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, sebelum MM masuk dan melakukan intimidasi serta kekerasan fisik terhadap korban. Korban dipukul dan ditekan secara psikologis.
Tak berhenti di situ, pelaku menuduh korban hendak melakukan perbuatan asusila. Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menanggalkan pakaiannya. Momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk merekam korban tanpa busana sebagai alat ancaman.
Video itu kemudian dijadikan senjata untuk memeras korban. Pelaku meminta uang Rp1 juta dan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak dipenuhi. Dalam ketakutan, korban mentransfer uang melalui aplikasi dompet digital. Selain itu, ponsel korban turut dirampas sebelum para pelaku kabur.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
Pelaku Residivis, Ponsel Dijual Rp3 Juta
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Namun saat hendak ditangkap, mereka telah melarikan diri ke luar wilayah Lampung.
Polisi akhirnya mendapat informasi bahwa MM kembali ke rumahnya di Tanggamus. Petugas bergerak cepat dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MM mengakui aksi tersebut telah direncanakan bersama dua rekannya. Ia juga mengaku menjual ponsel korban secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih mengejutkan, MM ternyata merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di Pulau Jawa.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Aparat juga menelusuri keberadaan ponsel korban yang telah diperjualbelikan.
“Kami mengimbau dua pelaku lainnya segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik kejahatan bermodus jebakan dan pemerasan berbasis ancaman digital yang kian marak. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku hingga tuntas.
(Mond)
#Pemerasan #Kriminal