D'On, Sumatera Barat - Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum atas kondisi jalan yang rusak dan membahayakan pengguna. Ketentuan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.
Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Aturan ini menjadi instrumen hukum penting bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pemerintah.
Dasar Hukum Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan
Selain Pasal 273 UU LLAJ, kewajiban penyelenggara jalan juga ditegaskan dalam:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara menjaga kondisi jalan agar memenuhi standar pelayanan minimal.
- Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
- Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ yang mewajibkan pemberian tanda atau rambu pada jalan rusak sebelum dilakukan perbaikan.
Dengan demikian, pembiaran jalan rusak bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
Rincian Sanksi Pidana Pasal 273 UU LLAJ
Berikut ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan:
1. Jika Mengakibatkan Luka Ringan dan/atau Kerusakan Kendaraan
Penyelenggara jalan dipidana dengan:
- Penjara paling lama 6 bulan, atau
- Denda paling banyak Rp12 juta.
2. Jika Mengakibatkan Luka Berat
Penyelenggara jalan dipidana dengan:
- Penjara paling lama 1 tahun, atau
- Denda paling banyak Rp24 juta.
3. Jika Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia
Penyelenggara jalan dipidana dengan:
- Penjara paling lama 5 tahun, atau
- Denda paling banyak Rp120 juta.
4. Jika Tidak Memasang Rambu Peringatan
Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dapat dipidana:
- Penjara paling lama 6 bulan, atau
- Denda paling banyak Rp1,5 juta.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menghukum akibat, tetapi juga kelalaian dalam pencegahan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tanggung jawab penyelenggaraan jalan dibagi berdasarkan status jalan:
- Jalan Nasional: menjadi tanggung jawab Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Jalan Provinsi: menjadi tanggung jawab Gubernur.
- Jalan Kabupaten/Kota: menjadi tanggung jawab Bupati atau Wali Kota.
Artinya, apabila terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang, amblas, atau rusak parah tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan, maka pejabat atau instansi yang berwenang sesuai klasifikasi jalan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Instrumen Perlindungan bagi Masyarakat
Pasal 273 UU LLAJ menjadi payung hukum bagi masyarakat yang dirugikan akibat buruknya infrastruktur jalan. Warga yang menjadi korban kecelakaan dapat:
- Melaporkan dugaan kelalaian kepada aparat penegak hukum.
- Mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi.
- Meminta audit dan pertanggungjawaban publik melalui mekanisme pengawasan DPRD atau lembaga terkait.
Penegakan aturan ini diharapkan mendorong pemerintah lebih responsif terhadap laporan masyarakat mengenai jalan rusak, terutama yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan hukum. UU LLAJ secara tegas mengancam pidana dan denda bagi penyelenggara jalan yang lalai, terutama jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan hingga korban luka atau meninggal dunia.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut perbaikan infrastruktur sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama pemerintah.
(Mond)
#Nasional #Hukum
