
DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polri Naik, Bintara-Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
D'On, JAKARTA — Komisi III DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Dalam kesepakatan tersebut, usia pensiun personel Polri dinaikkan menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk seluruh jenjang perwira.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pengaturan usia pensiun tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan karier, motivasi personel, serta regenerasi di lingkungan Polri.
Menurutnya, personel berpangkat tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi akan pensiun pada usia 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
"Kalau usia pensiun semuanya disamakan 60 tahun, justru dapat menimbulkan demotivasi. Bintara dan tamtama bisa berpikir tidak perlu mengikuti pendidikan perwira karena usia pensiunnya sama," kata Eddy dalam rapat tersebut.
Regenerasi Jadi Pertimbangan Utama
Pemerintah menilai perbedaan usia pensiun diperlukan untuk menjaga dinamika organisasi dan membuka ruang regenerasi di tubuh Polri.
Eddy menjelaskan, jika seluruh anggota Polri pensiun pada usia yang sama, maka peluang promosi dan rekrutmen anggota baru berpotensi terhambat.
"Pertimbangannya cukup komprehensif, mulai dari beban tugas, jenjang karier, kebutuhan organisasi hingga regenerasi. Karena itu pemerintah menetapkan usia pensiun 59 tahun untuk bintara dan tamtama serta 60 tahun untuk perwira," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengacu pada pola gradasi usia pensiun yang selama ini diterapkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana terdapat perbedaan usia pensiun berdasarkan jabatan dan tingkat keahlian.
Sempat Diwarnai Perdebatan
Sebelum keputusan diambil, rapat sempat berlangsung dinamis. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.
Namun pemerintah menolak usulan tersebut dengan alasan dapat mengganggu proses regenerasi dan berdampak pada pola rekrutmen personel.
Eddy bahkan mengingatkan bahwa penyamaan usia pensiun berpotensi menimbulkan kondisi "zero growth", yakni jumlah anggota yang pensiun dan direkrut menjadi stagnan sehingga ruang pembinaan karier semakin terbatas.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, DPR akhirnya menerima usulan tersebut.
"Oke, ikut pemerintah," kata Habiburokhman saat rapat.
Naik dari Aturan Lama
Ketentuan baru ini menjadi perubahan signifikan dibanding aturan yang berlaku saat ini. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun anggota Polri ditetapkan paling tinggi 58 tahun, kecuali bagi personel yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan organisasi yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.
Dengan disepakatinya RUU Polri ini, mayoritas anggota kepolisian akan memperoleh tambahan masa dinas satu hingga dua tahun dibandingkan aturan sebelumnya, sekaligus membuka babak baru dalam pengelolaan karier dan regenerasi di tubuh Polri.
(L6)
#Nasional #Polri