
Polres Pariaman Bongkar Jaringan Sabu, Pengedar Dibekuk Saat Terlelap, Bandar Masuk Daftar Buruan
D'On, PARIAMAN – Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Pariaman. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan keberhasilan dengan membekuk seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial RF (R) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Pariaman menggerebek kediamannya di Desa Sintuk, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat petugas datang, pelaku diketahui tengah terlelap di dalam rumahnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, SH, bersama tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang yang disembunyikan di saku celana jeans biru milik pelaku. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1.080.000, satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RF mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Makmur.
Modus transaksi yang digunakan terbilang licin. Pelaku mengaku membeli sekitar 2,5 gram sabu senilai Rp1,8 juta dengan sistem "lempar barang", di mana sabu ditempatkan dalam kotak rokok dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang disebut milik Dani Chandra alias Makmur.
Polisi kemudian berupaya melacak nomor telepon yang digunakan DPO Makmur. Namun saat dilakukan pengecekan, nomor tersebut sudah tidak aktif, diduga untuk menghilangkan jejak dari kejaran aparat.
Saat ini RF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu bandar yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.
Kapolres Pariaman menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.
"Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti," tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke lingkungan permukiman. Karena itu, kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
(Mond)
#Narkoba #Kriminal