![]() |
| Adies Kadir |
D'On, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diguncang kontroversi. Baru sehari setelah resmi dilantik sebagai hakim konstitusi, Adies Kadir sudah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut datang dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Para pelapor menilai pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga melanggar etika berat dan berpotensi merusak integritas serta independensi MK sebagai penjaga konstitusi.
Dinilai Cacat Sejak Proses Seleksi
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menegaskan bahwa laporan ini tidak semata menyasar perilaku Adies setelah menjabat, melainkan menyerang akar persoalan: proses seleksi yang dinilai tidak sah dan tidak etis sejak awal.
“Kami tidak ingin MKMK hanya mengadili perilaku hakim setelah dilantik. Proses seseorang menjadi hakim konstitusi itu sendiri harus bersih, etis, dan konstitusional,” ujar Yance usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jumat (6/2/2026).
CALS menilai MKMK perlu memperluas yurisdiksi etiknya, termasuk mengoreksi proses seleksi yang dinilai menyimpang dari hukum dan nilai-nilai etik.
Calon Lama Dianulir, Calon Baru Muncul Tanpa Uji Kelayakan
Salah satu poin paling krusial dalam laporan tersebut adalah penganuliran sepihak hasil seleksi Komisi III DPR RI. Sebelumnya, pada Agustus 2025, Komisi III telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.
Namun, pada 26 Januari 2026, keputusan itu dibatalkan secara tiba-tiba. Nama Inosentius dicoret, dan Adies Kadir muncul sebagai calon baru tanpa melalui fit and proper test yang setara dan transparan.
“Tanpa uji kelayakan yang layak, tanpa proses yang partisipatif, tiba-tiba beliau disepakati untuk diusulkan. Ini jelas janggal,” tegas Yance.
Dugaan Privilege dan Konflik Kepentingan
CALS juga menyoroti posisi Adies Kadir yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, lembaga yang secara langsung terlibat dalam proses pencalonan hakim MK.
Menurut para pelapor, kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan serius. Bahkan, Adies dinilai berada dalam posisi yang memungkinkan dirinya mempengaruhi atau menganulir keputusan lembaga yang ia pimpin sendiri, lalu menerima pencalonan tersebut.
“Seakan-akan beliau mendapat privilese. Komisi sudah memilih orang lain, lalu keputusan itu dianulir, dan beliau sendiri yang maju. Yang lebih bermasalah, beliau tidak menolak proses yang jelas-jelas cacat,” kata Yance.
Dinilai Langgar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
CALS menyebut pencalonan Adies Kadir bertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan proses seleksi hakim konstitusi dilakukan secara:
- Transparan
- Partisipatif
- Objektif
- Akuntabel
“Sebagai politisi senior dan negarawan, kami yakin beliau tahu bahwa proses ini bertentangan dengan hukum,” ujar Yance.
Ancaman Nyata bagi Independensi MK
Lebih jauh, CALS menilai latar belakang Adies Kadir sebagai politisi aktif berpotensi menggerus imparsialitas MK. Terutama dalam perkara-perkara strategis seperti:
- Pengujian undang-undang
- Sengketa hasil pemilu (PHPU)
- Sengketa pilpres
“Bagaimana mungkin beliau mengadili perkara yang melibatkan undang-undang atau pemilu, sementara Partai Golkar memiliki kepentingan langsung? Dalam konteks ini, hampir mustahil menghindari konflik kepentingan,” tegas Yance.
Bahkan CALS mempertanyakan urgensi keberadaan Adies Kadir di MK jika dalam banyak perkara strategis ia harus mengundurkan diri karena konflik kepentingan.
Desakan Pemberhentian dan Langkah Hukum Lanjutan
Atas dasar itu, CALS secara tegas meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi. Langkah ini disebut sebagai mitigasi dini untuk mencegah kerusakan lebih jauh terhadap kewibawaan MK.
Tak berhenti di situ, CALS juga menyatakan akan menggugat pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
Daftar Pelapor: Nama-Nama Besar Hukum Tata Negara
Laporan ini diajukan oleh tokoh-tokoh hukum ternama, antara lain:
Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Titi Anggraini, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Mirza Satria Buana, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Idul Rishan, Charles Simabura, Warkhatun Najidah, dan lainnya total 21 akademisi dan praktisi hukum.
Tetap Bersidang di Tengah Badai Etik
Di tengah badai kritik tersebut, Adies Kadir tetap mulai bersidang di MK pada Jumat ini. Ia sebelumnya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).
Namun, dengan laporan etik dan ancaman gugatan hukum yang sudah berjalan, masa depan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi kini berada di bawah sorotan publik yang tajam dan berpotensi menjadi ujian serius bagi kredibilitas Mahkamah Konstitusi.
(L6)
#MahkamahKonstitusi #Nasional #MKMK #AdiesKadir
