Mahasiswi Penyumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet Terancam 15 Tahun Penjara
D'On, Magelang (Jateng),- Pelaku pembunuhan bayi, RH (26), akan dijerat Pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, ...Read More
Reviewed by Dirgantara Online
on
January 19, 2021
Rating: 5