Posts

Showing posts with the label miras

Puluhan Botol Miras Diamankan Pol PP Padang dari Kedai Kopi di Kawasan Atom Center

Image
Pol PP Padang Amankan Puluhan Botol Miras dari Kawasan Atom Center  D'On, Padang (Sumbar),- Tanggapi keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan pengawasan di kawasan Atom Center dan mengamankan puluhan minuman beralkohol golongan B dari dalam salah warung kopi, kawasan kecamatan padang barat Kota Padang tersebut. Selasa (9/1/24) sore hari. Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman S.STP, M.Si mengatakan, penertiban yang dilakukan jajarannya tersebut dikarenakan adanya sebuah warung kopi yang menjual minuman ber alkohol terang-terangan, hal itu telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. "Saat kita datangi lokasi tersebut, teryata benar, pemilik warung kopi di sana ternyata menyediakan minuman beralkohol golongan B dan ada juga yang di letakkan di atas meja terang-terangan," ujar Rozaldi. "Saat kita tanyai surat izin edarnya, pengelola tidak dapat memperlihatkannya, sebagai barang bukti, sebany

Tak Ada Izin Edar, Puluhan Minol Diangkut Pol PP Padang dari Minimarket di Kawasan Padang Selatan

Image
Puluhan Botol Miras Diangkat Pol PP Padang dari Minimarket  D'On, Padang (Sumbar),- Mini Market di Padang kedapatan menjual Minol, karena diduga tidak memiliki izin edar, Satpol PP Padang lakukan penindakan,Jumat (29/12/2023).  Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid)  Tibum Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, beserta jajarannya KasiOp  Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik  Riko Afriwan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin untuk menjual, adapun lokasi mini market yang melanggar ini berada kawasan Kecamatan Padang Selatan. Dijelaskan Rozaldi, kabid Tibum tranmas Satpol PP Padang mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan di salah satu mini market yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan, Saat kita lakukan pemeriksaan diduga pemilik tidak mengantongi izin, terpaksa kita amankan sebanyak Enam botol minuman beralkohol Golongan A dari lokasi tersebut. "Saat kita tanyai surat izin edarnya, pelaku usaha tidak dapat memper

Miris! 3 Personil Band Tewas Usai Tegak Miras Racikan Bartender, 1 Lainnya Kritis

Image
Jenazah RF saat Akan Diautopsi Pihak RSUD dr.Soetomo  D'On, Surabaya (Jatim),- Tiga orang personel band asal Surabaya tewas seusai minum  minuman keras (miras) setelah pentas di bar sebuah hotel bintang lima di Surabaya. Sementara, satu orang kini masih mendapatkan perawatan di ICU RSU dr Soetomo karena kondisinya kritis. Informasi yang dihimpun menyebutkan, empat korban dalam peristiwa ini, yaitu RF, RZ, IN, serta MI tampil di bar hotel tersebut, pada Jumat (22/12/2023) lalu. Seusai tampil, keempatnya lalu menikmati jamuan miras yang diracik oleh bartender setempat. Setelah menenggak miras itulah, dua anggota band tersebut awalnya seperti tidak sadarkan diri. Sedangkan dua lainnya masih sadar meski mabuk berat.  Hingga kemudian, diketahui bahwa dua orang anggota band lainnya yang berinisial RF dan RZ meninggal dunia, sedangkan IN dan MI sempat dirawat di rumah sakit. Sampai Selasa (26/12/2023) ini, IN dinyatakan turut meninggal dunia. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP H

Tidak Miliki Izin Edar, Puluhan Botol Miras Disita Pol PP Padang

Image
Tidak Miliki Izin Edar, Pol PP Padang Sita Puluhan Botol Miras D'On, Padang (Sumbar),- Kembali Puluhan Botol Minol di sita Oleh Pol PP Padang. Kegiatan ini dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap peredaran Minol di tengah tengah masyarakat. Jum'at (22/12/23). Rio Ebu Pratama Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang tahun baru. "Ada dua lokasi yang kita lakukan pengawasan yakni kawasan Kecamatan Koto Tangah, dan kawasan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang," ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang. Rio menjelaskan, puluhan botol minol diamankan dalam pengawasan yang dilakukan jajarannya tadi malam. "Ada sebanyak 31 botol minol yang kita tertibkan yang tidak memiliki izin edar, pemilik Juga kita berikan surat panggilan karena diduga telah melanggar Perda 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendal

Kembali Pol PP Padang Sita Puluhan Miras Disejumlah Tempat Hiburan Malam

Image
Pol PP Padang Sita Puluhan Miras dari Tempat Hiburan Malam  D'On, Padang (Sumbar),- Kembali, Satpol PP Padang bersama Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan tim SK4, Sita Puluhan Botol Minuman beralkohol di sejumlah lokasi pada Senin Malam (18/12/2023). Tim gabungan memeriksa sejumlah tempat penjual Minuman beralkohol (Minol) di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan serta kawasan Kecamatan Padang Utara, selain tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol ini, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diindikasikan menyediakan minol. Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol. Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut, sementara itu, pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan peman

Pol PP Tindaklanjuti Pengaduan dari Command Center, Kedai Tuak dan Cafe Live Music Ditindak

Image
Pol PP Padang D'On, Padang (Sumbar),- Masyarakat lapor melalui Command Center 112, Satpol PP Padang tertibkan pedagang tuak serta warung live music. Laporan yang diteruskan oleh PCC kota Padang dari masyarakat ke Markas Komando Satpol PP Padang, petugas langsung ambil tindakan dengan melakukan penertiban di dua lokasi yang dilaporkan.  Dijelaskan Raju Minropa, Plt Kasat Pol PP Kota Padang bahwa personilnya langsung menertibkan pelaku pelanggaran yang telah menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat menjadi resah. "Ada dua laporan gangguan Trantibum yang kita sikapi malam ini, laporan tersebut ke Padang Command Center Call 112 dan diteruskan oleh operator ke Mako, yakni di Kawasan Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Lubuk Begalung," ujar Raju Minropa Plt. Kasat Pol PP Kota Padang. Kamis (10/8/2023). Seperti laporan masyarakat dari kawasan Kecamatan Koto Tangah, Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah  minuman beralkohol jenis tuak suling, 11 botol mi

Amankan Puluhan Botol Miras, Satpol PP Padang Panggil 3 Pemilik Kafe Karaoke

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Satpol PP Padang kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan B saat melakukan pengawasan di sejumlah tempat usaha kafe karaoke, Sabtu (8/7/23) dini hari. Minuman beralkohol tersebut dibawa petugas Satpol PP sebagai barang bukti karena pemilik usaha tiga kafe karaoke tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang. “Ada tiga tempat usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B, tapi pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol,” ungkap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama. Selain membawa puluhan botol minuman beralkohol dari kafe karaoke tersebur, Satpol PP juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik usahanya. “Kita amankan juga satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana,” tambahnya. Di samping ke ka

Jual Minol Tanpa Ijin, Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minol dari Sejumlah Warung

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita puluhan minuman beralkohol (minol) dari beberapa warung penjual Minol tanpa ijin, pada Minggu dini hari 18 Juni 2023. Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia Minol dilakukan merupakan bagian dari menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Minol secara ilegal. "Ada dua tempat yang menjadi atensi pengawasan dan berhasil kita amankan barang bukti sebanyak puluhan minuman beralkohol dengan golongan A dan B," ujar Mursalim. Mursalim menyebutkan para pemilik warung minol tanpa ijin ini telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol. "Terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP," katanya. "Setelah diperiksa dan kalau didapati adanya pelanggaran baru kita bawa ke ranah pengadilan untuk di sidang tindak

Ratusan Minol dan Petasan Disikat Tim Gabungan TNI-Polri dan Pol PP Padang

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H, ratusan botol minuman beralkohol dan petasan ditertibkan Tim Gabungan Satpol PP, SK4, Dinas Pariwisata Dan DPMTSP, pada Sabtu (18/3/23) Dini hari. Ratusan botol minuman beralkohol serta petasan tersebut, diamankan petugas dari sejumlah lokasi yang ada di Kota Padang, operasi yang digelar tim gabungan ini dalam rangka penegakan Perda serta memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2023. Satpol PP bersama tim gabungan menyisir sejumlah tempat penjual minuman beralkohol (Minol) yang ada di kota Padang, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tertib dan tentram selama bulan puasa serta penegakan Peraturan Daerah lainnya. "Kita lakukan penegakan Perda maka menjelang masuki bulan puasa kita lakukan penertiban," ucap Rio Ebu Pratama Kabid P3D Satpol PP Padang. Kedepan Operasi ini akan digelar secara intens, sehingga maksiat serta penyakit masyarakat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah yang dapat menggangg

Satpol PP Amankan 3 Wanita dan Puluhan Botol Miras Disejumlah Kafe dan Warung di Kota Padang

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Tidak mengantongi izin, puluhan botol minuman beralkohol golongan B diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, di beberapa tempat yang ada di Kota Padang, Rabu (28/12/22) dini hari. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah orang perempuan pada tempat hiburan malam.  Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan pelaku agar mereka memiliki izin usaha. "Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti sebanyak 94 botol minol dari lima tempat yang berbeda, kita amankan ke Mako," ujar Rio Ebu Pratama. "Sembilan botol kita amankan di Jalan Veteran Kecamatan Padang Barat, tiga botol diamankan di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padang Utara, lima botol diamankan di Jalan M. Yunus Kecamatan Kuranji, tiga botol diamankan di jalan By Pass Kilometer 21, serta 42 botol lagi

Dijual Bebas, Belasan Botol Miras Disita Satpol PP Padang

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Belasan Botol Minuman Beralkohol (Minol) tak sesuai ketentuan yang berlaku, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, dari Kawasan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (06/11/22) dini hari. Tujuan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, yakni untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kota Padang. Dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di JL. Dr. Sutomo, Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, petugas menemukan belasan minuman beralkohol (minol) yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B. Rio Ebu Pratama, selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, mengatakan karena ditemukannya minol yang dipajang pemilik dan diduga untuk dijual bebas oleh pemilik. Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9 yang berisikan setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat

Belasan Botol Miras Disita Satpol PP Padang dari Pedagang di Kawasan Alai

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Meresahkan masyarakat, warung penjual minuman Beralkohol kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, dirazia Satpol PP Padang, pada Selasa, (25/10/22) dini hari di razia Satpol PP Padang. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan belasan botol minuman Beralkohol dari warung tersebut, dijelaskan oleh Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, bahwa masyarakat setempat resah oleh aktifitas warung ini, karena sipemilik diindikasi menjual meninuman beralkohol secara bebas, sementara itu, diketahui sepemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman Alkohol, tentu selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang.  "Masyarakat sekitar resah oleh Aktifitas pemilik warung ini, karena menjual minuman Beralkohol secara bebas kepada masyarakat, sedangkan mereka tidak memiliki izin, tentu ini telah melanggar, "Ungkap Rio Ebu Pratama, Kabid P3D

James Bond Cs Geruduk Holywings Pekanbaru, Minta Angkat Kaki dari Bumi Lancang Kuning

Image
D'On, Pekanbaru (Riau),- Kasus promo minuman keras (miras) Holywinngs ternyata berbuntut kecaman dan aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah termasuk Pekanbaru. Massa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Riau menggeruduk Holywings Pekanbaru yang terletak Jalan Soekarno Hatta pada Senin (27/6/2022). Bapera Riau menggelar aksinya lantaran imbas promo miras gratis bagi nama Muhammad dan Maria yang diduga melecehkan agama Islam dan Kristen. Pengunjuk rasa bahkan menuntut manajemen Holywings Pekanbaru untuk angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning. “Kami ingin Holywings tidak cukup untuk meminta maaf, kami meminta khususnya Holywings di Tanah Melayu  ini angkat kaki,” ujar koordinator aksi, James Bond dikutip dari Riauonline.co.id, Senin 27 Juni 2022. Ia mengungkapkan bahwa Holywings memenuhi unsur penistaan agama. Lantaran itu, pihaknya meminta pihak terkait untuk memberikan efek jera. “Minuman beralkohol ini adalah barang haram, karena itu kami berkomitmen dan menolak p

Ini Motif Holywings Buat Konten Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

Image
D'On, Jakarta,- Polisi menetapkan 6 orang tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan karyawan Holywings Indonesia, setelah mengunggah promosi minuman keras (miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria. Pada Jumat (24/6/2022) petang, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 6 orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria. Dalam hitungan jam setelah pemeriksaan itu, polisi meningkatkan status hukum 6 orang dari tim kreatif dan promosi Holywings. "Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat. Dari pemeriksaan polisi terhadap tim kreatif dan promosi Holywings Indonesia itu terungkap, bahwa motif konten "Muhammad dan Maria" adalah untuk menarik pengunjung. Sebab, menurut para tersangka

Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Padang di Tempat Permainan Billiard

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Padang, mengamankan Puluhan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B disebuah lokasi sarana olahraga Billiard Kota Padang Sumatera Barat sekira pukul 23.00 WIB pada Jum'at (15/4) 2022. malam. Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga. Disalah satu sarana olahraga Billiard di Kota Padang tepatnya di Jalan Thamrin nomor lima Padang. Terlihat didalam estalase adanya minuman beralkohol golongan B. Selain itu, pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, pelaku usaha telah menyalahi aturan berkegiatan selama Ramadan.  Mendapati hal tersebut, petugas ambil langkah tegas, puluhan minuman beralkohol tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti. "Selain itu, pemilik usaha juga sudah kita berikan surat datang ke Mako untuk menghadap PPNS Senin

Polda Sumbar Amankan Ribuan Minuman Beralkohol tidak Miliki Izin

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan ribuan minuman beralkohol berbagai merek yang tidak mempunyai izin, di salah satu tempat di Kota Padang. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Jumat (14/1) saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar.  "Minuman (beralkohol) tersebut didapat dari cafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan penyakit masyarakat, yang bertempat dijalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat," katanya didampingi Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Albert Zai, S.Ik dan Kasubbid PID Pembina Joni R.  Disebut, dari cafe itu petugas mengamankan sebanyak 2.165 botol minuman berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen. "Jadi cafe tersebut tidak memiliki izin dan didalamnya sebanyak dua ribu lebih kita dapati minuman beralkohol tersebut," ujarnya.  Kabid Humas menerangkan, dalam operasi tersebut diamankan pemilik Cafe D yang berini

Penumpang dari Luar Negeri Kini Bisa Bawa Minuman Alkohol Maksimal 2.250 ml

Image
D'On, Jakarta,- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merelaksasi aturan minuman alkohol impor. Beleid itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Dalam beleid tersebut, turut diatur mengenai impor minuman beralkohol impor dan batasan minuman alkohol impor yang diperbolehkan dibawa ke Indonesia. Dalam lampiran barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha (XXIII) tentang minuman beralkohol nomor 128 Permendag nomor 20 tahun 2021, salah satu kategori pengecualian yakni barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri. "Paling banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi dalam lampiran tersebut. Peraturan Mendag ini menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20 tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 tahun 2019. Hal itu ditegaskan dalam dalam pasal 53 poin d beleid tersebut. "Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor sebagaimana diatur dalam

310 Botol Miras dan 10 Pasangan Mesum Diamankan Polisi

Image
D'On, Pandeglang (Banten),- Jajaran Polres Pandeglang mengamankan sepuluh pasangan bukan suami istri dan 310 botol minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. “Ini kegiatan Operasi Bina Kusuma Maung 2021 yang bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari aksi preman dan premanisme serta penyakit masyarakat,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dilansir dari Radar Banten, Senin (4/10). Dia menjelaskan Operasi Bina Kusuma Maung tetap mengedepankan upaya  pre-emptive , preventif, dan humanis. Namun, petugas di lapangan tetap melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Operasi Bina Kusuma Maung ini untuk menekan angka kriminalitas jalanan, penyalahgunaan narkoba, dan prostitusi. Kami juga membantu menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Pandeglang. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya. Belny juga mengimbau masyarakat proaktif menja

Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol tanpa Izin

Image
D'On, Padang (Sumbar),- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online.  Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.  "Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol," katanya. Disebutkan Kabid Humas, RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9), yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB.  Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml

6 Siswi SMP Terciduk Pesta Miras Bersama 2 Pria Dewasa, Warga Resah Jika Sudah Mabuk Sering Berkelahi

Image
D'On, Tasikmalaya (Jabar),- Tim Maung Galunggung Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta minuman keras (miras) sejumlah remaja di wilayah Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (5/9/2021) dini hari tadi. Mirisnya, pesta miras ini dilakukan oleh enam siswi SMP di wilayah Kota Tasikmalaya bersama dua orang pria dewasa. Hampir tiap malam Minggu di lokasi itu sering dijadikan tempat pesta mabuk-mabukan dan selalu berujung keributan dengan perkelahian di antara mereka usai mabuk parah. "Iya, kita menindaklanjuti laporan masyarakat adanya sebuah rumah di kawasan Tawang Kulon yang digunakan pesta miras dan sering diwarnai dengan perkelahian di antara mereka," kata Kepala Tim Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya, Inspektur Dua Yudi, kepada wartawan, Minggu pagi. "Setelah kami bergerak ternyata didapati delapan orang terdiri dari enam remaja putri berstatus pelajar SMP dan dua laki-laki dewasa," lanjutnya.  Yudi menuturkan,