Posts

Showing posts with the label gaji 13

Pemerintah Umumkan Peraturan Baru: Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Image
PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji 13 D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembelanjaan pada berbagai sektor, termasuk aparatur negara dan pensiunan. Presiden Jokowi menandatangani peraturan ini pada tanggal 13 Maret 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, peraturan ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi pe

Kabar Gembira Bagi PNS, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Cair Full Tanpa Dipotong

Image
D'On, Jakarta,- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13   pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan. "Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020). Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan untuk para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo "Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksnakan," imbuhnya. Dia menambahakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20

Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

Image
D'On, Jakarta,-  Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS. Hal ini disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini. “Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020 seperti dikutip dari Okezone, Jakarta, Senin (10/8/2020). Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS: 1. Ketua atau kepala LNS: Rp 9.592.000 2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 8.793.000 3. Sekretaris: Rp 7.993.000 4. Anggota: Rp 7.993.000 Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang mendu

Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ada Insentif yang Hilang

Image
D'On, Jakarta,-  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 2020 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. "Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan, maka perlu menetapkan PMK untuk petunjuk pelaksana teknis," tulis bagian pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020). Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Selain itu, bila penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang

Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat, Ini 7 Faktanya

Image
D'On, Jakarta,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, akan cair pada bulan Agustus 2020. Namun, tampaknya pencairan tersebut bisa lebih cepat dari yang dijadwalkan. Di mana, sebelumnya dijadwalkan sebelum pertengahan Agustus 2020. Oleh sebab itu, Jakarta, Rabu (5/8/2020), berikut fakta-fakta soal gaji ke-13: 1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus. 2. Pencairan Gaji ke-13 Dipercepat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus. "Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin. Andin menjelaskan, berkas gaji ke-13 PNS suda

Simpang Siur Gaji 13 PNS, Berikut Penjelasannya dan Besaran yang Akan Diterima

Image
D'On, Jakarta,- Kabar soal penerimaan gaji ke-13 untuk PNS,TNI dan Polri tahun ini memang masih simpang siur. Dari kabar yang beredar gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri akan dibagikan bersama pensiunan akhir tahun ini. Hal ini disebabkan karena adanya pandemi corona. Sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu. Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas. "Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020). Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli. Skenario