Pemerintah Umumkan Peraturan Baru: Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024
PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji 13 D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembelanjaan pada berbagai sektor, termasuk aparatur negara dan pensiunan. Presiden Jokowi menandatangani peraturan ini pada tanggal 13 Maret 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, peraturan ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi pe