Posts

Showing posts with the label PHK

Gelombang PHK dan Korupsi Timah Mengguncang Bangka Belitung: Ancaman Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Image
Ilustrasi Pekerja Timah  D'On, Bangka Belitung,-  Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat di tengah lesunya industri timah. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengakui adanya PHK dan penangguhan kerja bagi banyak pekerja. Smelter timah di daerah tersebut dilaporkan banyak yang tidak beroperasi lagi, seiring dengan penanganan kasus korupsi smelter timah yang melibatkan beberapa tersangka. Agus Afandi, Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Babel, mengungkapkan kekhawatiran akan dampak sosial ekonomi dari PHK, termasuk meningkatnya tingkat pengangguran dan potensi peningkatan kriminalitas. Di sisi lain, nilai kerugian dari praktik korupsi timah masih dalam penghitungan, dengan angka fantastis mencapai Rp 271 triliun, menurut pakar lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. "Sisi ketenagakerjaan pasti akan ada masalah, terutama jumlah orang yang tidak bekerja akan bertambah dan efek lainnya akan muncul," kata Kepala Bidang (Kabi

Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawan Mulai 1 November

Image
D'On, Jakarta,- Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi. Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan. loading... Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya pen

Tak Mampu Bayar Iuran, Korban PHK Ajukan Uji Materi UU BPJS ke MK

Image
D'On, Jakarta,-  Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bernama Koko Koharudin mempersoalkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke Mahkamah Konstitusi karena kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan. Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat 1 UU BPJS yang berbunyi, "Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS". "Setelah pemohon berhenti bekerja tidak kemudian bisa membuat pemohon untuk dapat meminta kepesertaannya di BPJS diakhiri. Hal ini karena Pasal 14 Undang-Undang BPJS memerintahkan kepesertaan BPJS yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara," kata kuasa hukum pemohon Ashadi Eko Prihwijiyanto dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi dilansir Antara, Selasa (1/9). Ashadi mengatakan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat diakhiri setelah tidak bekerja, melainkan hanya berubah tipe

Grab PHK 360 Karyawannya, Bagaimana Dengan Pesangonnya ???

Image
D'On, Jakarta,- Grab melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 360 karyawannya karena bisnisnya terkena dampak pandemi covid-19. Kendati demikian, pihak Grab memastikan karyawan yang di PHK mendapatkan pesangon. Dalam suratnya kepada karyawan, CEO dan Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan, pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja atau berdasarkan peraturan setempat. “Akan dipilih jumlah yang lebih besar,” kata dia dalam surat tersebut. Kemudian, karyawan yang di PHK juga mendapat pembayaran setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon sebagai bantuan tambahan selama krisis covid-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020. Grab juga memberikan pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini melalui asuransi kesehatan yang ada, atau pemberian dana tunai yang setara sehingga pekerja yang di PHK mendapatkan ketenangan pikiran dalam melalui masa yang tidak pasti ini. “Kami m

1.000 Karyawan di Kota Bogor Dirumahkan Tanpa Gaji

Image
D'On, Bogor (Jabar),- Pandemi virus corona atau Covid-19 tak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga membuat orang kehilangan pekerjaan. Ini karena perusahaan terpaksa menyetop usahanya untuk mencegah penularan virus corona. Di Kota Bogor, tercatat ada sekitar 1.000 orang pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa gaji. Mereka berasal dari lima perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Elia Buntang menyebutkan, dari 1.020 karyawan, 1.000 orang dirumahkan dan 20 orang lainnya di PHK. "Data ini per tanggal 4 Maret, sumbernya dari 5 perusahaan. Terkait hal ini yang sudah disampaikan ke provinsi," kata Elia, Rabu (8/4/2020). Bagi karyawan yang kena PHK maupun dirumahkan akibat terdampak virus corona Covid-19, diminta untuk melapor ke dinas terkait. Kemudian mengisi biodata secara  online  melalui http://bit.ly/pendataanpekerjainformal. Bagi yang sudah mengisi biodata, pemerintah nantinya aka

Pemerintah Usulkan Anggaran PKH 2019 Sebesar RP 31 Triliun Untuk 10 Juta Keluarga

Image
D'On, Jakarta,- Pemerintah berencana meningkatkan anggaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi dua kali lipat pada tahun anggaran 2019 mendatang jika dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp17 triliun. “Pada tahun 2019 sudah diusulkan, sesuai arahan Bapak Presiden, anggaran untuk Program Keluarga Harapan itu ditambah jadi 2 kali lipat,” kata Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham usai diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7). Jika pada tahun 2018 pemerintah telah mengalokasikan Rp17 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat PKH, menurut Mensos, pada tahun 2019 direncanakan pengalokasian anggaran sebesar Rp31 triliun. Mensos menjelaskan, berdasarkan hasil survei BPS (Badan Pusat Statistik) dan lembaga lainnya PKH merupakan program sosial yang paling efektif menekan angka kemiskinan. Untuk peningkatan program tersebut, pada 2019 nanti pemerintah akan melakukan perbedaan sistem PKH. “Kalau kemarin i