Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Serahkan 40 Bukti ke Hakim

D'On, Jakarta,- Tim kuasa hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan, Rabu sore.

Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.

Selain itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam dan Rizieq Shihab.

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta, jadi total Rp 50 juta. Jadi, dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. (Denda) sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan hukuman administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.


Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Kemudian, pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq itu sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum, terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Pada sidang itu terungkap bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi, lalu sebagai tersangka.

(mond/kmp)

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Suku Malayu Di MinangKabau

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Kini Jadi Tersangka

Sosialisasikan Perwako 71 Tahun 2021, Wako Ingatkan PPK dan OPD Bekerja Sesuai Aturan