Breaking News

Benarkah Ada Surat Edaran Kapolri Soal Debt Collector? Simak Faktanya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Roy Adriansyah)

D'On, Jakarta,-
Sebuah berita viral mengenai surat edaran Kapolri terkait operasi premanisme telah memicu kekhawatiran dan spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa berita tersebut merupakan misinformasi, karena tidak didukung oleh sumber yang jelas maupun surat edaran yang ditujukan.

Viral pemberitaan terkait dengan surat edaran kapolri kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector atau mata elang, kemudian melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum

Trunoyudo menyoroti bahwa tugas dan fungsi Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, adalah memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri diharapkan untuk menjalankan amanah tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Saat ini, fokus penegakan hukum Polri tertuju pada pelaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang," jelas Trunoyudo saat dikonfirmasi Selasa (26/3/2024).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan demi menjaga dan melindungi masyarakat, dengan mengutamakan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks penindakan terhadap premanisme, Polri akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, tanpa melanggar hak asasi manusia.

Pernyataan Trunoyudo ini memberikan penjelasan yang tegas dan mendalam terkait peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta terus mendukung upaya Polri dalam menegakkan hukum demi kepentingan bersama.

(*)

#Polri #DebtCollector #Viral

No comments