-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sindikat Narkotika Luxembourg Tumbang di Tangan Bea Cukai dan BNN

26 February 2026 | February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T04:11:25Z

Bea Cukai Wilayah Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional mengungkap jaringan narkotika internasional melalui operasi gabungan yang berawal dari pengawasan paket kiriman luar negeri. (Istimewa)



D'On, Jakarta - Operasi senyap lintas lembaga kembali membuktikan ketajaman aparat dalam membendung peredaran narkotika internasional. Kolaborasi antara Bea Cukai Wilayah Jakarta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari luar negeri, dengan barang bukti ribuan butir ekstasi yang dikirim dari Luxembourg.


Terendus dari Paket Mencurigakan


Kasus ini bermula pada Rabu, 18 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman luar negeri yang masuk melalui jalur distribusi internasional. Paket tersebut terdeteksi memiliki pola tidak wajar berdasarkan analisis risiko dan pemindaian menggunakan perangkat deteksi khusus.


Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa indikasi kuat keberadaan narkotika terlihat sejak tahap awal pemeriksaan.

 

“Untuk memastikan isi paket, teman-teman dari Bea Cukai menggunakan alat deteksi yang tidak perlu kami sampaikan secara detail. Namun dari hasil pemeriksaan terlihat indikasi kuat narkotika. Dari situ Bea Cukai menyampaikan informasi kepada kami di BNN,” ujarnya.


Koordinasi cepat pun dilakukan. Informasi intelijen dikembangkan dalam waktu singkat untuk melacak siapa pihak yang akan menerima barang haram tersebut.


Penangkapan di Cikarang


Sehari setelah laporan diterima, tim gabungan bergerak cepat. Seorang pria berinisial AZ berhasil diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.


Menurut Roy, AZ diduga kuat sebagai pihak yang akan menerima paket tersebut.

 

“Kemudian kita amankan orang ini beserta barang bukti yang diperuntukkan untuk diambil oleh yang bersangkutan,” jelasnya.


Dari hasil pembukaan dan penghitungan detail, petugas memastikan isi paket adalah narkotika jenis MDMA atau ekstasi dalam jumlah besar.

 

“Kita sudah menghitung jumlahnya 4.080 butir MDMA,” tegas Roy.


Jumlah tersebut dinilai signifikan dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil beredar di pasaran.


Dikendalikan Warga Negara Afrika


Pengembangan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Jaringan ini ternyata dikendalikan oleh seorang pria berinisial A, warga negara Afrika, yang saat ini berada di salah satu negara kawasan ASEAN.

 

“Yang bersangkutan tidak berada di Indonesia, tetapi mengendalikan jaringan ini dari negara tetangga. Namun, dia merupakan warga negara Afrika,” ungkap Roy.


Modus pengendalian jarak jauh lintas negara ini menunjukkan betapa jaringan narkotika internasional terus beradaptasi dengan memanfaatkan celah logistik dan komunikasi global.


BNN kini terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara terkait untuk memburu dalang utama jaringan tersebut.


Jerat Hukum Berat


Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006.


Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalur pengiriman internasional masih menjadi sasaran empuk sindikat narkotika global. Namun di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini menegaskan bahwa pengawasan ketat dan sinergi antarlembaga mampu memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara sebelum menghancurkan lebih banyak kehidupan.


(L6)


#Narkoba #Hukum #NarkobaJaringanInternasional

×
Berita Terbaru Update