
Lokasi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
D'On, PEKANBARU – Dunia kampus kembali tercoreng aksi kekerasan brutal. Faradhila Ayu Pramesi (23), mahasiswi di UIN Suska Riau, menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh rekan sekampusnya sendiri berinisial R (21), Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di lantai dua Fakultas Hukum Syariah, saat aktivitas perkuliahan tengah berlangsung. Suasana akademik yang seharusnya tenang mendadak berubah mencekam ketika pelaku menghampiri korban dan melakukan serangan menggunakan senjata tajam.
Sudah Saling Mengenal, Datang dengan Niat
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa korban dan terduga pelaku telah saling mengenal sebelumnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut bukan tindakan spontan.
“Peristiwa terjadi Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Fakultas Hukum Syariah lantai dua. Korban dan pelaku saling mengenal,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Lebih jauh, polisi mengungkap adanya indikasi kuat unsur perencanaan. Pelaku disebut telah membawa beberapa bilah senjata tajam dari rumah, termasuk parang dan golok.
“Pelaku sudah memiliki niat melakukan penganiayaan. Senjata tajam itu dibawanya dari rumah, dan digunakan saat menghampiri korban,” tegas Pandra.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Diamankan Mahasiswa dan Satpam
Di tengah kepanikan, respons cepat mahasiswa dan petugas keamanan kampus menjadi kunci. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan di lokasi sebelum situasi meluas.
“Dengan kerja sama mahasiswa dan security kampus, pelaku dapat diamankan setelah kejadian,” jelas Pandra.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan intensif.
Sementara itu, pelaku kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Bina Widya.
Motif Asmara: Cemburu atau Penolakan?
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengungkap motif sementara di balik aksi nekat tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan kekerasan itu dipicu persoalan asmara.
“Motif sementara adalah asmara, berdasarkan pengakuan tersangka,” ujarnya.
Meski detail hubungan keduanya belum dipaparkan secara resmi, dugaan kuat mengarah pada konflik personal yang memuncak dan berujung pada aksi kekerasan terencana.
“Unsur perencanaan terlihat dari senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari rumah,” tegas Muharman.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 469 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kampus Tercoreng, Keamanan Dipertanyakan
Insiden ini memantik pertanyaan besar tentang keamanan di lingkungan kampus. Bagaimana mungkin seseorang bisa masuk ke area fakultas dengan membawa senjata tajam tanpa terdeteksi?
Tragedi ini juga menjadi pengingat bahwa konflik personal, jika tidak dikelola dengan sehat, dapat berubah menjadi kekerasan yang membahayakan nyawa.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan tuntas. Namun di balik itu semua, luka fisik dan trauma psikologis korban menjadi konsekuensi paling nyata dari aksi brutal yang diduga dilatarbelakangi cinta dan emosi tak terkendali.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Riau, sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi terlebih di ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membangun masa depan.
(L6)
#Pembacokan #Kriminal #Peristiwa