Breaking News

UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen, Pemprov Tetapkan Standar Upah Baru Demi Jaga Daya Beli Pekerja

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah 

D'On, PADANG
— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kebijakan pengupahan terbaru untuk tahun 2026 dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3.182.955. Angka ini mengalami kenaikan 6,3 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di kisaran Rp2,9 juta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan upah dengan dinamika ekonomi daerah yang terus bergerak.

Tidak hanya menetapkan UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846. Namun, penerapan UMSP ini bersifat terbatas dan hanya berlaku pada dua sektor usaha yang dinilai memiliki karakteristik kerja khusus serta peran strategis dalam perekonomian daerah.

Seluruh kebijakan pengupahan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Penetapan UMP Tahun 2026 serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-853-2025 tentang Penetapan UMSP Tahun 2026.

Gubernur: Penetapan UMP dan UMSP Sudah Sesuai Regulasi

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penetapan upah minimum ini telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut juga didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi secara komprehensif.

“Penyesuaian UMP dilakukan dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan dasar tersebut, UMP Sumbar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,18 juta, sementara UMSP berada pada angka Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi saat menyampaikan keterangan di Padang, Senin (22/12).

Menurut Mahyeldi, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja agar tetap memiliki daya beli yang memadai di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Barat.

UMK Dikecualikan, UMSP Berlaku Terbatas

Mahyeldi juga menegaskan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Untuk sektor UMK, sistem pengupahan diatur melalui regulasi tersendiri yang berbeda dengan mekanisme UMP, sesuai dengan karakter dan kemampuan usaha skala kecil.

Sementara itu, UMSP Tahun 2026 hanya diterapkan pada dua sektor, yakni:

  1. Sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, dan
  2. Sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kedua sektor tersebut dinilai memiliki tingkat risiko kerja, produktivitas, serta kontribusi ekonomi yang memerlukan standar upah lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.

Disnakertrans: Hasil Pembahasan Mendalam Dewan Pengupahan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan mendalam Dewan Pengupahan Provinsi yang dilakukan dalam dua tahap rapat, yakni pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan pada Senin pagi (22/12).

“Seluruh unsur Dewan Pengupahan hadir secara lengkap, mulai dari perwakilan serikat pekerja, Apindo, kalangan akademisi, hingga unsur pemerintah,” ungkap Firdaus.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai salah satu dasar perhitungan upah minimum. Selain itu, faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan hukum yang berlaku juga menjadi pertimbangan utama dalam penetapan upah minimum tahun 2026.

Firdaus menegaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia berharap seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini secara konsisten.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha, agar iklim ketenagakerjaan di Sumatera Barat tetap kondusif,” pungkasnya.

Dengan kenaikan UMP dan penetapan UMSP ini, Pemprov Sumbar berharap tercipta hubungan industrial yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha dalam menyongsong tahun 2026.

(Mond)

#UMP #SumateraBarat