![]() |
| Skandal Dana Hibah KONI Padang Terbongkar! Modus "Cuci Dosa" Temuan Lama, Kuitansi Fiktif Puluhan Cabor, hingga Dugaan Lumpuhnya Pengawasan Dispora |
D'On, PADANG — Dunia olahraga Kota Padang tengah diguncang skandal serius yang berpotensi menjadi salah satu kasus pengelolaan dana hibah terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Bukan soal prestasi atlet di arena pertandingan, melainkan dugaan carut-marut tata kelola keuangan di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun Anggaran 2025.
Dari total realisasi dana hibah KONI Kota Padang sebesar Rp5.870.337.000, auditor negara menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp436.416.000.
Temuan tersebut membongkar dugaan pola pengelolaan anggaran yang sistematis, mulai dari praktik "gali lubang tutup lubang" untuk menutupi temuan pemeriksaan tahun sebelumnya, penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang diduga fiktif, hingga lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Modus "Cuci Dosa" Temuan Lama Pakai Dana Hibah Baru
Temuan paling mencolok berada pada penggunaan dana hibah tahun berjalan sebesar Rp300.600.000.
Alih-alih digunakan untuk pembinaan atlet, pengembangan cabang olahraga, atau peningkatan prestasi olahraga daerah, dana tersebut justru dipakai untuk membayar kewajiban pengembalian atas temuan pemeriksaan BPK pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran auditor, pengurus KONI Kota Padang menggunakan dana hibah Tahap I Tahun Anggaran 2025 untuk menyetor dana ke Kas Daerah melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), yaitu:
- STS Nomor 01/Dispora/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 sebesar Rp245.600.000.
- STS Nomor 04/Dispora/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 sebesar Rp55.000.000.
Total dana yang disetorkan mencapai Rp300.600.000.
Namun, BPK menegaskan bahwa penggunaan dana hibah untuk tujuan tersebut tidak diperbolehkan.
"Penggunaan dana hibah untuk pembayaran tindak lanjut rekomendasi atas temuan pemeriksaan BPK RI tidak sesuai dengan proposal pengajuan hibah awal sehingga pembayaran untuk tindak lanjut tersebut tidak layak untuk dibayarkan."
Secara prinsip administrasi keuangan negara, pengembalian kerugian daerah seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkan kerugian tersebut, bukan dibebankan kembali kepada anggaran publik yang baru dicairkan.
Praktik ini memunculkan dugaan adanya pola "gali lubang tutup lubang", yakni menggunakan uang rakyat yang baru diterima untuk menutup persoalan lama yang belum selesai.
Akibatnya, dalam Tabel 1.33 LHP BPK, nilai realisasi tersebut dikoreksi menjadi Rp0 karena dinilai tidak sah.
Musyorkot KONI Diselimuti Dugaan Kuitansi Fiktif
Persoalan lainnya terungkap dalam pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) KONI Padang.
Kegiatan yang menelan anggaran Rp110 juta itu ternyata menyimpan banyak persoalan administrasi.
BPK menemukan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp57.643.500.
Salah satu temuan terbesar berada pada komponen penggantian dana transportasi cabang olahraga.
Dalam laporan, tercatat anggaran transportasi sebesar Rp18.900.000.
Namun, setelah diverifikasi, auditor hanya menemukan bukti sah sebesar Rp10.050.000.
Artinya, terdapat selisih Rp8.850.000 yang berasal dari kuitansi tanpa tanda tangan penerima dari 27 cabang olahraga.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid.
Pengakuan Mengejutkan Ketua Panitia: Nama Hanya Dipinjam
Temuan semakin menghebohkan ketika auditor memeriksa Ketua Panitia Musyorkot berinisial FS.
Dalam pemeriksaan tanggal 29 April 2026, FS mengaku bahwa dirinya hanya dipinjam namanya sebagai ketua panitia.
Ia bahkan mengaku tidak mengetahui proses penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Pengakuan ini menjadi titik krusial karena menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan penggunaan anggaran kegiatan.
Berdasarkan keterangan Bendahara Umum KONI periode 2021-2025 berinisial Syf, proses pencairan dana dan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berada di bawah kendali tenaga administrasi atau juru bayar berinisial Yn bersama Ketua KONI.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi.
Dana Transportasi Pengurus Mengalir Tanpa Persetujuan
BPK juga menemukan kejanggalan pada pembayaran dana transportasi pengurus harian KONI.
Dana sebesar Rp22.500.000 yang disalurkan sepanjang Januari hingga September ternyata tidak ditandatangani oleh Wakil Bendahara Umum KONI berinisial MH.
Ketika auditor meminta klarifikasi, MH disebut tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya kontrol internal dalam organisasi.
Dana Hibah Cabang Gulat Rp10 Juta Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Temuan lainnya menyasar bantuan hibah untuk Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI).
Dana sebesar Rp10 juta yang diperuntukkan bagi keikutsertaan atlet dalam kualifikasi SEA Games 2025 disebut telah digunakan.
Namun auditor tidak menemukan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Ketiadaan dokumen tersebut membuat penggunaan anggaran tidak dapat diverifikasi.
Deretan Dugaan Kebocoran Anggaran Turnamen Olahraga
BPK juga merinci sejumlah kegiatan olahraga lain yang bermasalah, di antaranya:
- Selisih pembayaran honorarium wasit Liga U-13 sebesar Rp4 juta.
- Honorarium ganda tanpa tanda tangan pada Palapa Cup sebesar Rp2,8 juta.
- Tidak adanya bukti belanja makan dan minum Turnamen PARLAW Cup VII sebesar Rp15 juta.
- Ketidaksesuaian administrasi pada Turnamen Futsal Askot PSSI sebesar Rp5,4 juta.
- Persoalan administrasi pada sejumlah turnamen sepak takraw di Koto Tangah, Padang Sarai, Lubuk Buaya, serta kejuaraan kick boxing.
Meski nilainya bervariasi, pola yang muncul memiliki kesamaan, yakni lemahnya dokumen pendukung dan buruknya administrasi pertanggungjawaban.
Dispora Kota Padang Ikut Disorot BPK
Skandal ini tidak hanya menyeret nama KONI Kota Padang.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab menyalurkan sekaligus mengawasi penggunaan dana hibah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurut BPK, seharusnya berbagai kejanggalan tersebut dapat terdeteksi sejak awal.
"Atas perbedaan kondisi antara bukti pertanggungjawaban dan laporan pertanggungjawaban KONI untuk kegiatan kesekretariatan maupun cabang olahraga ini seharusnya sudah diketahui oleh Tim Verifikasi Dinas Pemuda dan Olahraga yang memiliki tupoksi melakukan verifikasi atas LPJ dan bukti pertanggungjawaban dari penerima hibah."
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras terhadap sistem pengawasan Pemerintah Kota Padang.
Sebab, dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semestinya memiliki lapisan pengawasan berjenjang sebelum dinyatakan layak dicairkan.
Pertanyaan Besar yang Menanti Jawaban
Terbongkarnya berbagai temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa pihak yang paling bertanggung jawab?
Mengapa laporan pertanggungjawaban yang bermasalah dapat lolos verifikasi?
Apakah terdapat unsur pembiaran administratif, kelalaian serius, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian persoalan tersebut?
Yang pasti, kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa.
Di tengah harapan masyarakat agar anggaran olahraga digunakan untuk membina atlet dan mencetak prestasi, justru muncul dugaan bahwa sebagian dana publik digunakan untuk menutup kesalahan lama dan diselimuti dokumen yang dipertanyakan keabsahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Kota Padang, pengurus KONI Kota Padang, dan pihak-pihak terkait lainnya masih dalam proses konfirmasi guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Perkembangan lebih lanjut akan terus ditelusuri dan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
(Tim)
#Padang #KONIPadang
