
Dari “Terjatuh di Kos” hingga Terungkap Dugaan Pembunuhan: Lima Polisi Jadi Tersangka dalam Kematian Brigadir Eko
D'On, Jambi — Kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang semula disebut meninggal dunia akibat terjatuh di rumah kos, kini berubah menjadi perkara pidana serius.
Kasus yang sejak awal menyisakan tanda tanya itu akhirnya menyeret sejumlah anggota kepolisian sendiri. Setelah penanganan perkara diambil alih Polda Jambi, penyelidikan mendalam mengungkap dugaan bahwa Brigadir Eko bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh rekan-rekannya sesama polisi.
Lima anggota Polres Tanjung Jabung Timur kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Tidak berhenti pada proses pidana, kelimanya juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Awalnya Disebut Terjatuh di Kos
Peristiwa yang menimpa Brigadir Eko terjadi di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026.
Pada tahap awal, kematian Brigadir Eko disebut sebagai akibat terjatuh di tempat kosnya.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan, terutama di tengah keluarga korban.
Keluarga tidak begitu saja menerima kesimpulan tersebut. Mereka meminta agar kematian Brigadir Eko diperiksa secara menyeluruh melalui proses autopsi.
Kecurigaan keluarga semakin menguat karena terdapat sejumlah keadaan di sekitar lokasi kejadian yang dinilai membutuhkan penjelasan.
Seorang warga bahkan mengaku mendengar suara teriakan sekitar pukul 03.00 WIB pada malam kejadian. Namun saat itu, warga tersebut tidak mengetahui bahwa suara tersebut berkaitan dengan sebuah tragedi.
Menjelang subuh, kondisi di sekitar kos juga disebut berubah. Lampu bagian depan kos dalam keadaan padam, sementara hanya satu lampu yang masih menyala. Pintu kamar korban pun ditemukan dalam keadaan terbuka.
Tak lama berselang, kabar mengenai meninggalnya Brigadir Eko menyebar.
Namun bagi keluarga, ada sesuatu yang belum terjawab.
Jika benar korban meninggal akibat terjatuh, apa sebenarnya yang terjadi sebelum kematian itu?
Pertanyaan tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting yang mendorong kasus ini mendapat perhatian lebih luas.
Kasus Viral, Penanganan Beralih ke Polda Jambi
Sorotan publik terhadap kematian Brigadir Eko semakin besar.
Perkara yang awalnya ditangani di tingkat Polres Tanjung Jabung Timur kemudian diambil alih oleh Polda Jambi.
Pengambilalihan penanganan menjadi titik balik dalam perkara tersebut.
Penyelidikan kemudian dilakukan lebih mendalam dengan membuka kembali rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia.
Hasil pengusutan akhirnya mengarah pada dugaan tindak pidana yang jauh berbeda dari informasi awal.
Brigadir Eko diduga menjadi korban pembunuhan yang melibatkan rekan-rekannya sendiri.
Polda Jambi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil.
Kelima anggota kepolisian tersebut adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Lima Polisi Dipecat
Perkara tersebut tidak hanya berujung pada proses pidana.
Polda Jambi juga memproses kelima anggota tersebut melalui mekanisme etik kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada 6–7 Agustus 2026 di Polda Jambi.
Dalam sidang tersebut, kelimanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi terberat pun dijatuhkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegas Erlan dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas dan kehormatan organisasi.
Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa setiap anggota yang mencederai kehormatan institusi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.
Dari Kematian yang Dipertanyakan Menjadi Kasus yang Mengguncang Institusi
Perjalanan kasus Brigadir Eko memperlihatkan bagaimana sebuah kematian yang semula disebut sebagai kecelakaan kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pembunuhan.
Perubahan tersebut tidak hanya mengubah arah penyelidikan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana informasi awal mengenai kematian korban dapat muncul sebelum seluruh fakta perkara terungkap.
Keluarga korban sejak awal memilih untuk tidak menerima begitu saja informasi mengenai penyebab kematian.
Permintaan autopsi menjadi bagian penting dalam upaya mencari kebenaran.
Desakan tersebut pada akhirnya beriringan dengan pengambilalihan perkara oleh Polda Jambi dan penyelidikan yang lebih mendalam.
Kini, persoalan utamanya bukan lagi sekadar bagaimana Brigadir Eko meninggal.
Publik menunggu jawaban yang lebih besar: apa yang sebenarnya terjadi pada dini hari itu, siapa yang berada di lokasi, bagaimana rangkaian kekerasan terjadi, dan apa motif di balik dugaan pembunuhan tersebut?
Enam Tersangka, Proses Pidana Berjalan
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Jambi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sementara satu lainnya berasal dari kalangan sipil.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik, termasuk Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan serta ketentuan mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Namun proses hukum masih harus berjalan.
Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Fakta mengenai peran masing-masing tersangka, motif, rangkaian kejadian, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana mereka pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum.
Yang jelas, kasus ini telah membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kematian seorang anggota polisi.
Brigadir Eko meninggal dalam situasi yang sejak awal menimbulkan pertanyaan.
Kini lima anggota kepolisian telah kehilangan statusnya sebagai anggota Polri setelah dijatuhi PTDH, sementara proses pidana terhadap para tersangka masih bergulir.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen institusi kepolisian terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Sebab ketika seorang anggota polisi meninggal dan dugaan pelakunya justru berasal dari institusi yang sama, publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Bukan sekadar siapa yang bertanggung jawab.
Tetapi juga mengapa kebenaran tentang kematian Brigadir Eko baru terbuka setelah kasus tersebut menjadi sorotan dan penanganannya beralih ke tingkat Polda.
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban tuntas dari proses hukum.
(*)
#Polri #Kriminal #Pembunuhan