
KY Tetapkan 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Nama Dr. Dhifla Wiyani dari Sumbar Masuk Dalam Daftar Kamar Pidana
D'On, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) resmi menetapkan 14 nama calon Hakim Agung, calon Hakim Ad Hoc HAM, dan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.
Keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengisian jabatan hakim di tingkat tertinggi peradilan Indonesia. Dari 14 nama yang ditetapkan, salah satu yang mencuri perhatian adalah Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., advokat dari DW & Partners yang berasal dari Sumatera Barat.
Dhifla Wiyani ditetapkan sebagai salah satu dari empat calon Hakim Agung untuk Kamar Pidana yang selanjutnya akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.
Penetapan 14 calon tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial pada Jumat (7/8/2026) sore, bertempat di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Keputusan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan KY merupakan hasil dari seluruh rangkaian proses seleksi yang telah dilaksanakan.
“Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Desmihardi.
Nama Dhifla Wiyani dari Sumatera Barat Masuk Empat Besar Kamar Pidana
Masuknya nama Dr. Dhifla Wiyani menjadi perhatian tersendiri, khususnya bagi masyarakat Sumatera Barat.
Dhifla merupakan advokat nasional dan dikenal sebagai Bundo Kanduang asal Sumatera Barat. Dalam proses seleksi calon Hakim Agung tahun ini, namanya berhasil menembus tahapan akhir dan ditetapkan KY sebagai salah satu dari empat calon Hakim Agung Kamar Pidana.
Kehadiran Dhifla juga menjadi representasi dari unsur non-hakim dalam daftar calon yang diajukan KY. Dari empat nama calon Kamar Pidana, tiga lainnya berasal dari lingkungan peradilan dan kesekretariatan Mahkamah Agung.
Keempat nama tersebut adalah:
- Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA;
- Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung;
- Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung; dan
- Dhifla Wiyani, Advokat DW & Partners.
Komposisi tersebut memperlihatkan beragam latar belakang calon, mulai dari unsur struktural Mahkamah Agung hingga praktisi hukum.
Bagi Dhifla, masuknya nama tersebut ke dalam daftar 14 calon yang ditetapkan KY sekaligus membuka peluang bagi dirinya untuk mengisi salah satu posisi hakim pada tingkat kasasi.
Kehadiran perempuan dalam proses seleksi calon hakim agung juga menjadi salah satu perhatian publik. Nama Dhifla diharapkan dapat memperkuat keterwakilan perempuan dalam jajaran hakim di Mahkamah Agung apabila nantinya memperoleh persetujuan DPR RI dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
14 Nama Diajukan ke DPR
Selain empat calon dari Kamar Pidana, KY menetapkan calon untuk Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, serta dua jenis hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Berikut daftar lengkap 14 nama yang ditetapkan KY untuk mengikuti tahapan selanjutnya:
Kamar Pidana 4 Calon
1. Syamsul Arief
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
2. Sugiyanto
Sekretaris Mahkamah Agung.
3. Sudharmawatiningsih
Panitera Mahkamah Agung.
4. Dhifla Wiyani
Advokat DW & Partners.
Kamar Perdata 2 Calon
5. Sobandi
Kepala Badan Urusan Administrasi MA.
6. Nurnaningsih
Notaris pada Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Kamar Agama 2 Calon
7. Musthofa
Panitera Muda Perdata Agama MA.
8. Mamat Ruhimat
Hakim Tinggi PTA Bandung.
Kamar TUN Khusus Pajak 3 Calon
9. Maftuh Effendi
Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA.
10. L.Y. Hari Sih Advianto
Hakim Pengadilan Pajak.
11. Yeheskiel Minggus T.
Dosen Fakultas Hukum UNISSULA Semarang.
Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA 2 Calon
12. Edwin Partogi Pasaribu
Advokat UHP Law Firm.
13. Roki Panjaitan
Purnabakti Hakim Tinggi PT Tanjung Karang.
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA 1 Calon
14. Sudiyo
Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Ada Dissenting Opinion dalam Rapat Pleno KY
Di balik penetapan 14 nama tersebut, proses pengambilan keputusan di internal KY ternyata tidak sepenuhnya berlangsung tanpa perbedaan pandangan.
Juru Bicara KY Anita Kadir mengungkapkan adanya dinamika dalam proses penetapan calon.
Menurutnya, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari komisioner KY terhadap masing-masing satu nama pada Kamar Pidana, Kamar Perdata, dan Kamar Agama.
Artinya, keputusan akhir yang diumumkan kepada publik merupakan hasil dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat pleno, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara anggota komisioner.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga melalui proses penilaian dan pembahasan di internal KY sebelum nama-nama tersebut ditetapkan.
Namun demikian, KY tetap menetapkan daftar akhir calon sesuai keputusan pleno.
Dari KY ke DPR, Tahapan Penentu Kini Berlanjut
Dengan ditetapkannya 14 nama tersebut, proses seleksi belum sepenuhnya berakhir.
Tahapan berikutnya akan bergeser ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III DPR RI, yang akan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap para calon.
Tahapan di DPR menjadi fase penting karena para calon akan kembali diuji sebelum mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, penetapan oleh KY pada Jumat sore bukanlah akhir perjalanan bagi ke-14 calon, melainkan pintu menuju tahap berikutnya.
Nama-nama yang telah ditetapkan KY kini akan menghadapi proses politik-konstitusional di DPR RI. Hasil dari proses tersebut akan menentukan siapa yang pada akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju posisi hakim agung maupun hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Perhatian Publik Tertuju pada Kamar Pidana
Dari keseluruhan daftar, komposisi calon Kamar Pidana menjadi salah satu yang menarik untuk dicermati.
Tiga calon berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sementara satu calon berasal dari kalangan advokat, yakni Dhifla Wiyani.
Kehadiran advokat dalam daftar tersebut memberikan warna tersendiri dalam proses seleksi karena memperlihatkan adanya jalur bagi praktisi hukum untuk bersaing mendapatkan posisi sebagai Hakim Agung.
Bagi Sumatera Barat, munculnya nama Dhifla Wiyani juga menjadi perhatian karena ia merupakan putri daerah yang berhasil mencapai tahapan akhir seleksi Hakim Agung.
Kini perhatian publik akan tertuju pada proses berikutnya di DPR RI: bagaimana rekam jejak, kapasitas, integritas, pengalaman, serta visi para calon akan diuji di hadapan Komisi III.
Jika nantinya mendapat persetujuan DPR dan melanjutkan ke tahap pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku, Dhifla Wiyani berpotensi menjadi salah satu figur perempuan dari Sumatera Barat yang menempati posisi strategis dalam sistem peradilan tertinggi di Indonesia.
Perjalanan 14 nama tersebut pun kini memasuki babak baru.
Dari ruang pleno Komisi Yudisial di Jakarta, proses seleksi bergeser ke Gedung DPR RI. Di sanalah kelayakan dan kepatutan masing-masing calon akan kembali dipertaruhkan sebelum keputusan akhir mengenai pengisian jabatan hakim di Mahkamah Agung ditentukan.
(Mond)
#Nasional #Hukum