Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DUGAAN PUNGUTAN DI SMAN 3 PAINAN DIDALAMI KEJARI, PUBLIK DESAK PENGUSUTAN TUNTAS DAN TRANSPARAN

24 June 2026 | June 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T15:05:19Z

DUGAAN PUNGUTAN DI SMAN 3 PAINAN DIDALAMI KEJARI, PUBLIK DESAK PENGUSUTAN TUNTAS DAN TRANSPARAN



D'On, PAINAN — Dugaan praktik pungutan di SMA Negeri 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini memasuki babak baru. Kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan setelah adanya laporan resmi dari kelompok masyarakat yang menilai perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola pendidikan di sekolah negeri.


Sorotan publik terus menguat seiring munculnya berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana di lingkungan sekolah yang diduga membebani orang tua peserta didik.


Di tengah proses hukum yang berjalan, berbagai elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan independen, sekaligus memastikan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.


Pada Rabu (24/6/2026), Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat yang dipimpin Ardi Rusyda, S.H., memenuhi panggilan penyidik Kejari Pesisir Selatan untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan yang sebelumnya telah dilayangkan pada 4 Juni 2026.


Kedatangan tim pelapor menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang saat ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan saksi dan verifikasi sejumlah dokumen serta barang bukti.


Ardi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.


"Alhamdulillah, laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan sedang diproses oleh Kejari Pesisir Selatan. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan memeriksa barang bukti yang ada. Kami berharap proses ini berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Ardi.


Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari kesalahan individu tertentu, melainkan menjadi momentum memperbaiki tata kelola pendidikan agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.


Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.




Pendidikan Negeri Harus Bebas dari Beban yang Tidak Semestinya


Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian tokoh adat dan budaya Minangkabau, Budi Hendra Caniago Sutan Kayo, M.A.


Menurutnya, dugaan pungutan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap persoalan biasa karena berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.


Ia menilai, sekolah negeri sejatinya harus menjadi ruang pendidikan yang menjunjung tinggi integritas dan tidak menghadirkan beban tambahan yang dapat memberatkan orang tua siswa.


"Prinsipnya, sekolah negeri harus menjadi ruang pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Namun, seluruh proses harus tetap diserahkan kepada penegak hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan," katanya.


Budi juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan agar tata kelola pendidikan tidak hanya bergantung pada pengawasan internal, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.


Muncul Dugaan Pencatutan Nama Kejaksaan


Di tengah proses penyelidikan yang sedang berlangsung, muncul informasi yang semakin menambah kompleksitas persoalan.


Beredar dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan dan meminta sejumlah uang kepada Kepala SMAN 3 Painan dengan dalih dapat menghentikan atau memengaruhi jalannya perkara.


Informasi tersebut langsung mendapat respons tegas dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, S.H., menegaskan bahwa institusinya tidak pernah meminta, menerima, ataupun membuka ruang negosiasi dalam penanganan perkara apa pun.


"Kami tidak mentolerir apabila ada pihak yang mencatut nama Kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Informasi tersebut sedang kami dalami dan kami mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan atau memanfaatkan isu tersebut," tegas Dede.


Ia memastikan bahwa seluruh proses yang sedang berjalan dilakukan sesuai koridor hukum, prosedur yang berlaku, dan berada di bawah mekanisme pengawasan internal institusi.


Dede juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum dan menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur tertentu.


"Masyarakat harus waspada. Jika ada pihak yang mengaku bisa menghentikan perkara dengan meminta sejumlah uang, segera laporkan kepada kami," ujarnya.


Momentum Membenahi Tata Kelola Pendidikan


Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan dugaan pungutan semata, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengelolaan pendidikan di sekolah negeri.


Sejumlah elemen masyarakat mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, serta komite sekolah untuk memperkuat transparansi pengelolaan anggaran dan memastikan setiap kebijakan yang menyangkut pembiayaan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Mereka menilai, keterbukaan informasi merupakan kunci utama dalam mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.


Namun demikian, masyarakat juga diingatkan untuk tidak terburu-buru menghakimi pihak tertentu sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Hingga saat ini, Kejari Pesisir Selatan belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.


Karena itu, seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses pelaporan, termasuk pihak sekolah, komite sekolah, maupun unsur birokrasi pendidikan lainnya, tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang sah.


Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pungutan tersebut. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga menjadi titik awal lahirnya tata kelola pendidikan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.


(Tim)


#Hukum #Pendidikan #Daerah #KabupatenPesisirSelatan

×
Berita Terbaru Update