Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TERUNGKAP DI SIDANG KORUPSI PERUMDA: SEMPAT DUA KALI MANGKIR, SANG "MAKELAR" AKHIRNYA BUKA SUARA SOAL FEE TERSAMAR DAN KERJA SAMA TANPA DASAR HUKUM

25 June 2026 | June 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T04:07:21Z

TERUNGKAP DI SIDANG KORUPSI PERUMDA: SEMPAT DUA KALI MANGKIR, SANG "MAKELAR" AKHIRNYA BUKA SUARA SOAL FEE TERSAMAR DAN KERJA SAMA TANPA DASAR HUKUM



D'On, PADANG  Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Tuah Sepakat dengan terdakwa mantan Direktur, Veri Kurniawan, kembali membuka tabir praktik pengelolaan perusahaan daerah yang diduga jauh dari prinsip tata kelola yang sehat dan transparan.


Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, perhatian publik tertuju pada kehadiran Aldoris alias Dodoy, sosok yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kehadirannya pada panggilan ketiga bukan tanpa alasan. Di hadapan majelis hakim, pria yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam transaksi penyewaan aset Perumda itu akhirnya memberikan keterangan yang membuka sejumlah fakta baru.


Sebelumnya, ketidakhadiran Aldoris sempat menimbulkan tanda tanya. Ia berdalih tidak memiliki biaya transportasi untuk menghadiri persidangan. Namun setelah dua kali absen, ia akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut.


Terungkap Bukan Dewas, Melainkan Perantara Bisnis


Nama Aldoris sebelumnya mencuat dalam persidangan setelah saksi Fahri menyebut bahwa pria tersebut pernah memperkenalkan diri sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tuah Sepakat.


Namun dalam kesaksiannya, Aldoris membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas maupun memiliki posisi struktural di Perumda Tuah Sepakat.


Sebaliknya, ia mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan penyewaan armada milik Perumda kepada pihak ketiga di kawasan Pangkalan Kerinci.


Pengakuan itu justru membuka fakta lain yang lebih serius. Sebab meskipun tidak memiliki jabatan resmi dalam perusahaan daerah tersebut, Aldoris ternyata menerima komisi rutin dari kerja sama penyewaan aset milik Perumda.


Dicecar Jaksa, Fee Rp500 Ribu Berubah Jadi Rp2 Juta


Suasana sidang mulai memanas ketika tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari mempertanyakan besaran komisi yang diterima Aldoris dari aktivitas penyewaan armada Perumda.


Awalnya, saksi mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya hanya menerima sekitar Rp500 ribu setiap bulan.


Namun keterangan tersebut langsung dipertanyakan oleh JPU karena dianggap tidak sesuai dengan data dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan sebelumnya.


Jaksa kemudian melakukan pendalaman secara intensif terhadap saksi. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan hingga akhirnya Aldoris tidak lagi dapat mengelak.


Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa komisi yang diterimanya jauh lebih besar daripada yang disampaikan pada awal persidangan.


Rinciannya sebagai berikut:

  • Komisi penyewaan 1 unit bus sebesar Rp1.000.000 per bulan.
  • Komisi penyewaan 2 unit truk masing-masing Rp500.000 per bulan.


Dengan demikian, total fee yang diterima Aldoris mencapai Rp2.000.000 setiap bulan.


Pengakuan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas pembayaran komisi kepada pihak luar yang tidak memiliki hubungan formal dengan perusahaan daerah.


Tak Ada Kontrak, Tak Ada SPK, Hanya Kesepakatan Lisan


Fakta yang paling mengejutkan justru muncul ketika jaksa menggali dasar hukum pemberian komisi tersebut.


Aldoris mengakui bahwa tidak pernah ada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), kontrak resmi, maupun dokumen hukum lain yang mengatur hubungan kerja antara dirinya dengan Perumda Tuah Sepakat.


Seluruh mekanisme kerja sama, termasuk pemberian komisi, hanya berdasarkan kesepakatan lisan dengan Direktur Perumda saat itu, Veri Kurniawan.


Pengakuan ini menjadi sorotan serius dalam persidangan. Sebab aset yang disewakan merupakan aset perusahaan daerah yang pengelolaannya seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta prosedur administrasi yang ketat.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik bisnis yang berjalan di luar mekanisme resmi perusahaan.


Dibongkar Soal Aliran Dana Rp19 Juta


Tak berhenti pada persoalan fee bulanan, jaksa juga mengonfirmasi dugaan aliran dana yang disebut mencapai Rp19 juta kepada Aldoris.


Pertanyaan ini kembali memancing perhatian seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.


Namun Aldoris membantah angka tersebut.


Ia menegaskan tidak pernah menerima uang secara tunai sebagaimana yang dipertanyakan jaksa.


Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan total akumulasi dana yang pernah diterimanya hanya sekitar Rp10,5 juta.


Keterangan tersebut kembali menjadi bahan pendalaman karena terdapat perbedaan signifikan dengan data yang dimiliki penyidik.


Majelis hakim pun beberapa kali meminta saksi memberikan penjelasan lebih rinci terkait sumber, jumlah, dan mekanisme penerimaan dana tersebut.


Bantah Pernah Mengaku Dewan Pengawas


Persidangan juga menyinggung kesaksian Fahri yang sebelumnya menyebut Aldoris pernah mengaku sebagai Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat ketika berhubungan dengan pihak penyewa.


Majelis hakim secara langsung meminta klarifikasi.


"Apakah Saudara pernah mengaku sebagai Dewan Pengawas Perumda?" tanya hakim.


Dengan nada tegas, Aldoris menjawab bahwa dirinya tidak pernah mengaku sebagai Dewas.


"Tidak pernah, Yang Mulia. Saya tidak pernah mengaku sebagai Dewas Perumda Tuah Sepakat," ujarnya.


Meski demikian, perbedaan keterangan antar-saksi ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin penting yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.


Membuka Tabir Tata Kelola yang Diduga Amburadul


Kesaksian Aldoris memperlihatkan gambaran yang semakin jelas mengenai dugaan lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh Perumda Tuah Sepakat pada masa kepemimpinan terdakwa Veri Kurniawan.


Mulai dari keberadaan pihak luar yang memperoleh komisi rutin, tidak adanya dokumen kerja sama resmi, hingga munculnya perbedaan data terkait aliran dana, seluruhnya menjadi rangkaian fakta yang kini sedang diuji dalam proses pembuktian di pengadilan.


Persidangan berikutnya diperkirakan akan semakin menarik. Jaksa masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan serta saksi ahli guna mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.


Di tengah terbukanya berbagai fakta baru di persidangan, pertanyaan yang mulai mengemuka di ruang publik adalah: apakah perkara ini hanya berhenti pada satu terdakwa, atau justru akan menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati dan mengetahui praktik-praktik yang kini sedang dibedah di hadapan majelis hakim?


Jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan akan mulai terlihat dalam rangkaian sidang lanjutan yang masih akan bergulir dalam beberapa pekan mendatang.


(*)


#Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update