
Mendarat dari Singapura, Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Akhirnya Dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta
D'On, Jakarta - Setelah berupaya menghindari proses hukum dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar akhirnya berhasil ditangkap aparat gabungan Kejaksaan Agung sesaat setelah mendarat dari Singapura di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa pelarian lintas wilayah, bahkan hingga ke luar negeri, bukanlah jaminan untuk lolos dari jeratan hukum.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan operasi penangkapan pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa buronan tersebut diamankan tepat ketika kembali ke Indonesia dari Singapura.
"DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari Singapura," ujar Anang dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).
Terlibat Penipuan Bisnis Batu Bara Senilai Rp7 Miliar
Buronan yang ditangkap diketahui bernama Richard Arief Muljadi (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Bondowoso, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan transaksi bisnis bernilai besar yang berujung pada dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan pengingkaran komitmen dalam aktivitas perdagangan komoditas batu bara.
Atas perbuatannya, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai delapan tahun penjara.
Berulang Kali Mangkir dari Persidangan
Status buronan disematkan kepada Richard bukan tanpa alasan. Setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa justru tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk hadir dalam persidangan yang digelar di Kalimantan Selatan.
Sikap tidak kooperatif tersebut membuat proses peradilan terhambat dan memaksa aparat penegak hukum memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang.
"Berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga masuk ke dalam DPO," jelas Anang.
Ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan selama proses hukum berlangsung menjadi salah satu bentuk upaya menghindari pertanggungjawaban hukum yang akhirnya berujung pada pengejaran secara intensif oleh aparat.
Operasi Senyap Berakhir di Pintu Kedatangan Internasional
Penangkapan berlangsung tanpa insiden. Tim gabungan telah melakukan pemantauan dan koordinasi sebelum akhirnya mengamankan Richard di area Bandara Soekarno-Hatta.
Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Usai ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani tahapan hukum berikutnya dan menghadapi proses persidangan yang sempat tertunda.
Pesan Tegas Kejaksaan: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh buronan yang masih berkeliaran demi memastikan tegaknya kepastian hukum.
Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran agar terus melakukan pemantauan, pelacakan, dan penangkapan terhadap setiap DPO di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui momentum penangkapan ini, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan peringatan keras kepada para buronan lainnya agar tidak terus berupaya melarikan diri.
"Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.
Negara Perkuat Perburuan Buronan
Keberhasilan penangkapan Richard Arief Muljadi menjadi gambaran semakin kuatnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam memburu para pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses peradilan.
Operasi semacam ini sekaligus menunjukkan bahwa pergerakan pelaku, termasuk yang melibatkan perjalanan internasional, kini semakin mudah terlacak melalui koordinasi intelijen dan pengawasan lintas institusi.
Pesan yang ingin disampaikan pun sangat jelas: pelarian hanya menunda proses hukum, bukan menghapus tanggung jawab pidana yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan negara.
(L6)
#Penipuan #Hukum #KejaksaanAgung #Nasional