Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suami Dilaporkan ke Polresta Padang, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain hingga Berulang Kali

01 August 2026 | August 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T09:16:53Z

Suami Dilaporkan ke Polresta Padang, Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain hingga Berulang Kali



D'On, Padang – Dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang mengundang keprihatinan publik mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya sendiri, Z (36), ke Polresta Padang setelah mengaku menjadi korban dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.


Perkara ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa. Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi berulang kali hingga sekitar lima kali, sebelum akhirnya korban memberanikan diri mencari perlindungan hukum.


Laporan tersebut resmi diterima Polresta Padang dengan Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tertanggal 30 Juli 2026.


Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut.


"Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi," ujar Yasin, Sabtu (1/8/2026).


Menurut isi laporan polisi, terlapor kemudian diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak dikenalnya itu.


Korban disebut telah berusaha menolak permintaan tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang diterima penyidik, penolakan itu diduga diabaikan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut.


Yang lebih mengejutkan, korban mengaku peristiwa serupa bukan hanya terjadi sekali. Dalam keterangannya kepada penyidik, OA menyebut dugaan pemaksaan itu telah berlangsung sekitar lima kali dalam kurun waktu tertentu.


Merasa mengalami tekanan, ketakutan, dan tidak lagi mampu mempertahankan situasi yang dialaminya, korban akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan resmi agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.


Penyidik saat ini melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh keterangan yang disampaikan pelapor.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kompol Muhammad Yasin.


Kasus ini menambah daftar perkara dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang menunjukkan bahwa relasi suami istri tidak menghapus prinsip persetujuan (consent) dan perlindungan hukum terhadap korban. Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan polisi tersebut masih akan diuji melalui proses penyidikan. Aparat penegak hukum akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Mond)


#KekerasanSeksual #Peristiwa #Padang

×
Berita Terbaru Update