Breaking News

Simulasi Nasional Pidana Kerja Sosial di Padang: Langkah Nyata Menuju Pemidanaan Humanis ala KUHP Baru


D'On, Padang,
— Suasana hangat kebersamaan mewarnai kawasan Masjid Al-Hakim dan Pantai Padang pada Kamis pagi. Di bawah langit biru yang cerah, puluhan orang berseragam oranye terlihat sibuk memunguti sampah, menyapu pelataran masjid, dan membersihkan saluran air. Mereka bukan petugas kebersihan kota, melainkan 40 klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang yang tengah melaksanakan aksi sosial sebagai bagian dari simulasi nasional penerapan pidana kerja sosial, seiring persiapan menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program “Klien Bapas Peduli”, dan menjadi tonggak penting dalam memperkenalkan pidana alternatif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. KUHP yang baru, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Salah satu terobosan pentingnya adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial   bentuk hukuman yang tidak lagi hanya fokus pada pemenjaraan, tetapi juga membuka ruang bagi rehabilitasi, pertobatan, dan kontribusi sosial.

Simulasi Nyata, Edukasi Sosial

Kegiatan ini tidak hanya sebatas simbolik. Dimulai dengan apel pembukaan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.H., M.AP, acara dilanjutkan dengan pemberian alat kebersihan dan paket sembako kepada para klien pemasyarakatan. Setelah itu, seluruh peserta bersama-sama bergerak membersihkan Masjid Al-Hakim  simbol spiritual masyarakat  dan area wisata Pantai Padang, ikon kota yang ramai dikunjungi.

Dalam sambutannya, Kunrat Kasmiri menekankan bahwa kegiatan ini adalah simulasi nasional, bukan sekadar acara seremonial. Ia menyebut bahwa Indonesia tengah memasuki fase baru dalam penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif, dan pidana kerja sosial adalah bentuk nyata dari pendekatan tersebut.

“Kita sedang mengubah paradigma. Tidak lagi sekadar menghukum, tapi juga memulihkan. Keadilan yang restoratif membuka harapan bagi pelanggar hukum untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang kemanusiaan,” ujar Kunrat dengan penuh semangat.

Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wali Kota Padang, Fadly Amran, B.B.A, yang menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap pendekatan pemidanaan yang baru ini. Dalam sambutannya, Fadly menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan menyembuhkan.

“Kota Padang siap menjadi laboratorium sosial untuk mendukung pemidanaan yang lebih manusiawi. Ini sejalan dengan visi kami untuk menciptakan kota yang inklusif, adil, dan ramah terhadap proses reintegrasi sosial,” kata Fadly.

Pejabat lainnya yang turut hadir antara lain Plh. Sekda Kota Padang Corry Saidan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fadelan, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, Pimpinan Bank BRI Cabang Padang, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Padang Raya. Semua pihak hadir sebagai bentuk nyata sinergi dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih responsif terhadap perubahan zaman.

Langkah Nyata Menuju KUHP 2026

Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menyebut bahwa kegiatan ini bukan sekadar simulasi, melainkan juga bentuk edukasi publik yang sangat penting.

“Kami ingin membangun pemahaman masyarakat tentang pidana kerja sosial. Ini adalah bentuk pidana yang memberi kesempatan kedua, menanamkan tanggung jawab sosial, dan memperkuat semangat gotong royong. Klien kami tidak hanya belajar, tapi juga berkontribusi nyata,” jelas Enjat.

Bagi klien pemasyarakatan yang ikut serta, pengalaman ini menjadi ajang pembuktian diri. Bukan hanya tentang menjalani kewajiban hukum, tetapi juga tentang membangun kembali martabat, baik di mata masyarakat maupun diri sendiri.

Gerakan Terintegrasi Nasional

Puncak kegiatan ini ditandai dengan konferensi virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, yang diikuti secara serentak oleh 94 Balai Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Kegiatan daring ini menjadi simbol bahwa Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan bukanlah inisiatif lokal semata, melainkan gerakan strategis berskala nasional yang akan menjadi fondasi penerapan KUHP baru.

Pemasyarakatan yang Adaptif dan Inklusif

Bapas Kelas I Padang berharap, melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat semakin memahami esensi dari sistem pemasyarakatan yang baru: bukan lagi tentang memenjarakan, tetapi tentang mengubah dan mengembalikan. Dengan semangat inklusif, pendekatan restoratif, dan dukungan berbagai pihak, sistem pemidanaan Indonesia kini bergerak ke arah yang lebih adil dan manusiawi.

“Kami ingin menjadi pelopor dalam transformasi ini. Pemasyarakatan bukan hanya milik negara, tetapi tanggung jawab bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi semua,” tutup Enjat penuh harap.

(Mond)

#BapasPadang #Padang #PidanaKerjaSosial