Breaking News

Korupsi RS Pratama Ujung Gading: Tiga Orang Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp6,3 Miliar

Kejari Pasaman Barat menahan tiga tersangka di Rutan Kelas IIB Padang selama 20 hari, dimulai Kamis (19/6)

D'On, Pasaman Barat
— Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Ujung Gading di Kabupaten Pasaman Barat akhirnya memasuki fase krusial. Setelah melalui penyelidikan panjang dan pemeriksaan intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan dana proyek senilai miliaran rupiah itu.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (19/6), Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang kini resmi ditahan adalah:

  • HY, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat tahun 2018,
  • FA, perwakilan dari CV MM yang bertindak sebagai anggota team leader konsultan pengawas proyek,
  • dan SA, dari PT TTP yang merupakan pihak pelaksana kegiatan konstruksi.

Mereka diduga memiliki peran strategis dan saling terkait dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit yang semestinya menjadi sarana vital layanan kesehatan masyarakat.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup kuat. Ini menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka,” ungkap Yusuf.

Bangunan Miring, Blok Rusak, RS Tak Layak Pakai

Kasus ini berakar dari proyek pembangunan RSP Ujung Gading yang dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Proyek yang seharusnya menghadirkan fasilitas kesehatan modern dan representatif itu, justru menyisakan ironi: bangunan fisik penuh kecacatan, spesifikasi teknis dilanggar, dan bahkan salah satu bloknya tidak layak digunakan.

Menurut hasil investigasi dan uji kelayakan fungsi bangunan yang dilakukan oleh tim ahli, ditemukan bahwa Blok A, B, dan C mengalami penurunan kualitas signifikan, dengan Blok C mengalami kerusakan paling parah. Kondisinya disebut sangat membahayakan keselamatan jika tetap difungsikan.

“Kemiringan Blok C sudah melewati ambang batas aman. Dari hasil pengujian, struktur tersebut dikategorikan berbahaya dan tidak layak pakai,” papar Yusuf secara tegas.

Kerugian Negara: Lebih dari Rp6,3 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia — dengan Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tertanggal 21 April 2025 — negara dirugikan sebesar Rp6.364.958.045,87. Angka yang mencengangkan ini mencerminkan betapa masifnya penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.

Pelanggaran ini tidak hanya menyangkut kesalahan teknis biasa, namun juga menyentuh aspek integritas dan tanggung jawab pejabat publik serta rekanan proyek dalam menggunakan uang rakyat.

Jerat Hukum dan Proses Selanjutnya

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman pidana penjara berat dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik, kata Yusuf, tengah berpacu merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan dibawa ke persidangan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab diusut tuntas,” tegas Yusuf.

Ditahan di Rutan Padang

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini juga dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi lain.

Catatan Kritis: Proyek Publik Bukan Lahan Korupsi

Kasus RS Pratama Ujung Gading menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur publik harus diperketat, terutama di sektor vital seperti kesehatan. Rumah sakit adalah tempat menyelamatkan nyawa, bukan hasil dari proyek asal jadi demi keuntungan pribadi segelintir orang.

Ketika pembangunan rumah sakit malah berujung pada kerugian negara dan membahayakan masyarakat, publik patut bertanya: Di mana pengawasan selama ini? Siapa lagi yang terlibat?

Masyarakat menanti, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pembenahan menyeluruh pada sistem pengadaan dan pengawasan proyek-proyek pemerintah agar skandal serupa tak kembali terulang.

(Mond)

#Korupsi #KejariPasamanBarat #RSPUjungGading #PasamanBarat