Fariz RM Didakwa Edarkan Sabu dan Ganja, Terancam Penjara Seumur Hidup
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
D'On, Jakarta – Dunia musik Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Musisi legendaris Fariz RM, sosok yang dikenal lewat lagu abadi Sakura dan Barcelona, kini harus menghadapi kenyataan pahit: duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Juni 2025, jaksa penuntut umum secara resmi membacakan dakwaan terhadap pria bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf mempunyai daeja Minang tersebut. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Fariz diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan.
“Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu dan ganja,” demikian kutipan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Indah Puspitarini dan Jaksa Pompy Polansky Alanda di hadapan majelis hakim.
Dakwaan Berat: Tidak Berkaitan dengan Profesi Musisi
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Fariz sama sekali tidak memiliki kaitan dengan profesinya sebagai seniman atau pekerja seni. Ini murni tindakan pidana, kata mereka, yang dilakukan di luar konteks pekerjaan maupun kegiatan kesehariannya.
"Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang, serta tidak ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan," tegas jaksa di ruang sidang.
Dengan dakwaan ini, Fariz RM diduga telah melanggar sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila terbukti bersalah, musisi yang telah mewarnai industri musik sejak era 80-an itu terancam hukuman yang tidak ringan. Pasal 114 UU Narkotika menyebut bahwa pelaku peredaran narkotika golongan I dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, Fariz juga berpotensi dikenai denda fantastis: mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Reaksi Fariz RM: Pasrah pada Proses Hukum dan Takdir Tuhan
Dalam lanjutan sidang yang digelar Kamis, 19 Juni 2025, Fariz RM tampil tenang meski tekanan kasusnya begitu berat. Pria berusia 66 tahun itu akhirnya angkat bicara soal proses hukum yang kini membelit dirinya. Dihadapan awak media, Fariz mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada proses peradilan.
“Sebagai terdakwa dalam perkara ini, saya menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada para penegak hukum sampai majelis persidangan yang sedang saya jalani. Saya percaya pada hukum yang berlaku di negara ini,” ucap Fariz, mengenakan kemeja putih dan wajah penuh ketenangan.
Lebih jauh, Fariz juga menyebut bahwa dirinya menggantungkan harapan sepenuhnya kepada kehendak Ilahi. Bagi sang musisi, di balik semua cobaan ini, tetap ada tangan Tuhan yang akan menentukan arah terbaik dalam hidupnya.
“Saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik,” tuturnya penuh haru.
Duka bagi Dunia Musik, Tantangan bagi Penegak Hukum
Kasus yang menimpa Fariz RM menambah daftar panjang musisi Indonesia yang terjerat kasus narkoba. Namun berbeda dari kasus penyalahgunaan biasa, dakwaan terhadap Fariz RM jauh lebih serius: ia bukan sekadar pengguna, melainkan diduga menjadi bagian dari peredaran gelap narkotika. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap seberapa dalam keterlibatannya.
Sementara itu, dunia musik dan para penggemarnya terkejut dan terpukul. Fariz RM bukan hanya sekadar artis, tapi legenda hidup yang telah memberi warna pada sejarah musik pop dan jazz Indonesia selama lebih dari empat dekade.
Apakah ini akhir dari perjalanan musikal Fariz RM, atau justru awal dari babak baru yang penuh penyesalan dan refleksi? Hanya waktu, hukum, dan kehendak Tuhan yang bisa menjawab.
(Mond)
#Narkoba #Artis #Selebritis #Hukum #FarizRM