Dikejar Sebulan, Tim “Nan Dareh” Polsek Pulau Punjung Tangkap Spesialis Pencuri HP di Dharmasraya
Satu Bulan Dikejar S Pelaku Pencurian Diringkus Polres Dharmasraya (Dok:Humas Polresta Dharmasraya)
D'On, Dharmasraya – Satu bulan lebih dalam kejaran aparat, pelarian seorang pria berinisial S (43) akhirnya berakhir di tangan Tim "Nan Dareh" Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Pria yang diduga menjadi pelaku pencurian dua unit handphone ini dibekuk saat berada tak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di sekitar Kantor Bupati, pada Selasa malam, 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum penangkapan itu, S yang diketahui merupakan warga lokal telah menjadi target operasi sejak awal Mei. Aksinya terungkap setelah korban melaporkan kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Laporan tersebut tercatat resmi dalam dokumen kepolisian dengan nomor: LP/B/23/V/2025/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 5 Mei 2025.
Kapolsek Pulau Punjung IPTU Azhamu Suwaril, S.H., M.H., dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui Kasi Humas Ipda Marbawi, S.H., pada Rabu (25/6), mengungkap bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja tanpa lelah tim yang dipimpinnya. Selama lebih dari 30 hari, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan tertutup, mengumpulkan informasi, dan melacak pergerakan pelaku yang cukup licin dalam menyembunyikan identitas dan keberadaannya.
“Begitu posisi pelaku terdeteksi, tim ‘Nan Dareh’ yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Donald Ratmin, S.H., langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung mulus, berkat strategi pengintaian yang matang,” ujar Kapolsek.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan S dalam aksi pencurian, antara lain:
- Dua unit handphone milik korban, masing-masing:
- Oppo A5s
- Oppo A54
- Satu unit sepeda listrik merek Goda warna merah hitam, yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku saat beraksi.
Diduga kuat, sepeda listrik itu mempermudah pelaku bergerak cepat masuk ke lokasi sasaran dan melarikan diri tanpa menarik banyak perhatian warga sekitar. Polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan pelaku pencurian yang lebih luas.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya, penyidik menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 juncto Pasal 362 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Apresiasi dari Kapolres dan Pesan Kamtibmas
Menanggapi keberhasilan jajarannya, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat, khususnya Tim “Nan Dareh” yang dianggap berhasil menunjukkan ketangguhan dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Keberhasilan ini adalah hasil kerja nyata di lapangan. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, karena partisipasi aktif warga sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya tengah meningkatkan intensitas patroli dan pengamanan, khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah.
Penangkapan ini tidak hanya menjadi kemenangan kecil bagi kepolisian, namun juga menegaskan komitmen bahwa aparat penegak hukum di Dharmasraya tidak tinggal diam terhadap setiap laporan masyarakat. Satu pelaku telah diamankan, namun tugas menjaga keamanan belum usai. Kepolisian berharap, dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap aparat, kejahatan bisa ditekan dan rasa aman bisa terus terjaga di Bumi Cati Nan Tigo ini.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #PolresDharmasraya