Breaking News

Demi Narkoba dan Judi Online, Boteng Curi Dua Motor Anak Kos Sekaligus, Ditangkap Polisi Setelah 5 Bulan Buron

Boteng Pelaku Pencurian Dua Unit Sepeda Motor milik Anak Kos Berhasil Diringkus Polisi 

D'On, Medan
 
Warga Medan Tembung digegerkan dengan penangkapan seorang pria muda yang tega mencuri dua sepeda motor milik mahasiswa perantau hanya demi bisa membeli narkoba dan berjudi secara online. Pelaku, Rian Haji Syahputra alias Boteng (28), akhirnya dibekuk setelah lima bulan menjadi buronan polisi.

Aksi kriminal yang dilakukan Boteng ini terjadi pada 30 Januari 2025 di sebuah indekos di Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Di lokasi yang mestinya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para anak rantau menuntut ilmu, Boteng justru melakukan kejahatan yang mencengangkan: mencuri dua sepeda motor sekaligus dalam satu malam.

Kedua sepeda motor yang digasaknya adalah Yamaha N-Max BK 5746 TBR dan Honda Vario hitam silver BK 3752 YAP. Keduanya milik penghuni kos yang sedang kuliah di Medan. Boteng tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih buron, diketahui bernama Zulfa alias Zul. Mereka melancarkan aksinya dengan cukup mulus, memanfaatkan kelengahan penghuni kos yang memarkir motor dalam keadaan terkunci stang namun tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.

Motif Kejahatan: Narkoba dan Judi Online

Menurut Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, setelah berhasil membawa kabur dua motor tersebut, Boteng dan Zul langsung menjual hasil curian mereka kepada seorang penadah di kawasan Medan Marelan. Uang hasil penjualan dua motor tersebut hanya dihargai Rp 6,6 juta angka yang jauh di bawah harga pasaran. Kedua pelaku pun membagi hasil kejahatan itu sama rata, masing-masing menerima Rp 3,3 juta.

Namun yang lebih memilukan adalah pengakuan Boteng saat diperiksa penyidik. Uang hasil penjualan motor bukan dipakai untuk kebutuhan mendesak atau keperluan keluarga, melainkan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

“Pelaku mengakui uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk membeli narkoba, bermain judi online, dan sebagian kecil untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Jhonson kepada awak media, Senin (9/6).

Anak Kos Jadi Korban, Polisi Bergerak

Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban yang hendak keluar dari indekos pada pagi hari 30 Januari 2025. Ia sangat terkejut mendapati kedua sepeda motor yang sehari-hari diparkir di halaman kos telah raib. Setelah memastikan motornya benar-benar hilang, korban yang merupakan mahasiswa perantauan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung.

Sejak laporan diterima, tim unit reskrim Polsek Medan Tembung langsung melakukan penyelidikan. Setelah lima bulan penyelidikan intensif, akhirnya pada 7 Juni 2025, keberadaan Boteng berhasil dilacak dan pelaku pun dibekuk tanpa perlawanan.

Saat ini, Boteng ditahan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara Zulfa, rekannya yang ikut beraksi, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peringatan untuk Warga dan Mahasiswa Rantau

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga, khususnya para mahasiswa perantau, untuk selalu waspada dan tidak menganggap remeh soal keamanan kendaraan. Meski stang motor telah dikunci, tanpa pengaman tambahan seperti gembok cakram atau GPS tracker, motor tetap bisa menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan dari sumber yang tidak jelas dan mencurigakan, karena bisa saja kendaraan tersebut merupakan hasil curian.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #JudiOnline #Narkoba