Breaking News

Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggul Patah Akibat Senggolan Kecil

Sopir Truk Dianiaya Pegawai BUMD hingga Pinggulnya Patah Gegara Senggolan Mobil di Bekasi

D'On, Bekasi —
Suasana biasa di sebuah SPBU Harapan Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mendadak berubah mencekam. Seorang sopir truk berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan brutal oleh Z (41), seorang pegawai tetap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah bekerja sejak 2007. Hanya karena senggolan kecil di jalanan, Z melampiaskan emosinya dengan kekerasan fisik hingga menyebabkan tulang pinggul korban retak.

Insiden memilukan ini terjadi pada Kamis siang di ruas Jalan Boulevard, Harapan Indah. Menurut penuturan Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, kejadian bermula dari situasi yang kerap terjadi di jalanan padat: kecelakaan kecil yang dipicu oleh blind spot.

“Korban tidak sengaja menyenggol motor tersangka saat mengemudi,” ujar AKP Gede saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Namun, apa yang seharusnya dapat diselesaikan secara dewasa justru berubah menjadi aksi kekerasan yang mengejutkan. Z yang tampak tersulut emosi langsung menghentikan kendaraannya, turun, dan menyeret N secara paksa dari truknya.

Pertengkaran yang semula hanya berupa adu mulut berubah menjadi aksi brutal. Di hadapan orang-orang yang tak sempat melerai, Z menjatuhkan korban ke aspal dengan kasar. Benturan keras itu menyebabkan tulang pinggul sebelah kiri N mengalami keretakan serius.

“Korban mengalami luka cukup parah. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada retakan pada tulang pinggul kiri, dan ia langsung dilarikan ke rumah sakit,” terang AKP Gede.

N kini telah dipulangkan dari rumah sakit setelah mendapatkan perawatan intensif. Meski begitu, ia masih harus menjalani pengobatan alternatif dan pemulihan jangka panjang akibat luka yang dideritanya.

Pelaku Ditahan, Bukti Kuat Terkumpul

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Petugas segera mengamankan pelaku Z dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya adalah:

  • Pakaian korban dan pelaku
  • Rekaman CCTV di area SPBU
  • Helm milik pelaku yang dikenakan saat kejadian

“Tersangka sudah kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas Gede.

Dari Pegawai Teladan ke Tahanan: Runtuhnya Reputasi

Z diketahui telah bekerja selama hampir dua dekade sebagai pegawai tetap di perusahaan milik daerah. Ironis, sosok yang seharusnya memberi contoh di masyarakat justru harus berurusan dengan hukum karena emosi sesaat yang tak terkendali.

Warga setempat yang menyaksikan kejadian itu pun dibuat terkejut. “Kami sering lihat Z, orangnya kelihatan kalem. Tapi tadi siang benar-benar di luar dugaan. Kasihan sopir truknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Catatan Penting: Luka Fisik dan Luka Sosial

Kejadian ini membuka mata publik bahwa amarah di jalan raya bisa berdampak sangat serius, tidak hanya secara hukum, tapi juga secara sosial. Bagi korban, bukan hanya fisik yang terluka, tetapi juga rasa aman dan martabat sebagai pekerja harian yang hanya mencari nafkah. Bagi pelaku, satu ledakan emosi menghancurkan reputasi yang dibangun selama belasan tahun.

Kepolisian mengimbau agar setiap insiden di jalan, sekecil apa pun, diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan hukum, bukan otot. Karena dalam masyarakat yang beradab, kekerasan bukanlah jawaban.

(Mond)

#Penganiayaan #Kriminal