Pemerintah Siap Bertindak Tegas Terhadap Ormas Bermasalah: Kemendagri Instruksikan Pemda Bergerak Proaktif
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto
D'On, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan ketertiban dan supremasi hukum dalam kehidupan berorganisasi masyarakat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas, sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Negara tidak akan ragu bertindak bila ada ormas yang menyimpang dari nilai-nilai hukum dan ketertiban. Arahan Presiden sangat jelas: negara hadir untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Bima dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2025).
Satgas Terpadu: Antisipasi, Cegah, Tindak
Sebagai bagian dari langkah strategis, pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Satgas ini bertugas menangani potensi ancaman dari kelompok-kelompok yang tidak lagi menjalankan fungsinya secara sehat dalam ruang demokrasi.
“Satgas ini bukan hanya reaktif. Fokus utama mereka adalah deteksi dini, pencegahan sejak awal, penindakan terhadap pelanggaran, dan penegakan hukum secara menyeluruh,” terang Bima.
Menurutnya, keberadaan Satgas juga diturunkan hingga ke level pemerintah daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk aktif menjalankan fungsi koordinatif dan represif terhadap ormas bermasalah di wilayah masing-masing. Penindakan dapat mencakup sanksi administratif, tindakan pidana, bahkan pembubaran ormas bila diperlukan.
Ormas dalam Sorotan: Regulasi dan Penindakan
Lebih jauh, Bima Arya memaparkan bahwa sistem perizinan ormas saat ini berada di dua kementerian: Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri bisa dikenakan sanksi pencabutan SKT bila terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, ormas berbadan hukum seperti yayasan atau perkumpulan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dapat direkomendasikan untuk dicabut status hukumnya oleh Satgas melalui koordinasi dengan kementerian tersebut.
“Perangkat hukum sudah tersedia. Regulasi sudah jelas. Kini yang diperlukan adalah keseriusan para pemimpin daerah dan penegak hukum untuk menegakkannya,” tegas Bima.
Peran Strategis Pemda: Bukan Sekadar Pengawas, Tapi Penjaga Stabilitas
Bima juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial. Pembinaan terhadap ormas, menurutnya, bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari menjaga stabilitas nasional — terutama menjelang perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemda diminta aktif melakukan pemantauan, pembinaan, serta koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat keamanan setempat.
“Kadang memang kita perlu merangkul dan membina. Tapi bila situasi sudah melewati batas, maka hukum harus bicara. Ketegasan tidak boleh ditunda,” pungkas Bima Arya dengan nada serius.
Momentum Reformasi Ormas?
Langkah pemerintah ini bisa dibaca sebagai sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap ormas-ormas bermasalah telah berakhir. Dengan makin meningkatnya kasus premanisme berkedok ormas di berbagai daerah, tekanan publik pun mendorong negara untuk lebih aktif melakukan penertiban.
Apakah ini akan menjadi babak baru dalam reformasi tata kelola ormas di Indonesia? Waktu akan menjawab. Namun satu hal yang jelas: pemerintah ingin memastikan bahwa kebebasan berserikat tidak menjadi tameng bagi tindakan kekerasan, intimidasi, dan pelanggaran hukum.
(L6)
#Ormas #Nasional #Premanisme