Breaking News

Buronan Kasus Senpi Ilegal Ditangkap, Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Penuntut di Deli Serdang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

D'On, Jakarta –
Drama hukum kembali memanas di Sumatera Utara. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia baru saja mengamankan seorang buronan berstatus terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi pembacokan brutal terhadap seorang jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Edy ditangkap di kawasan pegunungan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (28/5), setelah hampir satu tahun menghindari proses hukum.

Penangkapan Dramatis di Sibolangit

Penangkapan Edy bukanlah misi rutin biasa. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, bersama pasukan gabungan dari TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider, melakukan operasi intelijen tertutup yang berujung pada penangkapan dramatis di kawasan hutan Sibolangit.

"Saat hendak diamankan, Edy menunjukkan perlawanan dan tidak kooperatif," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada media. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi tanpa korban jiwa.

Edy diketahui sudah berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 342 K/PID/2025, tertanggal 25 September 2024. Ia divonis satu tahun penjara karena melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Usai ditangkap, Edy langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani masa hukumannya.

Bayang-bayang Kasus Pembacokan Jaksa

Penangkapan Edy menjadi sorotan bukan hanya karena pelanggaran hukum yang dilakukannya, tetapi juga karena adanya dugaan kuat bahwa kasusnya berkaitan dengan aksi kekerasan yang menyasar seorang aparat penegak hukum.

Empat hari sebelum Edy ditangkap, tepatnya pada Sabtu (24/5), seorang jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, menjadi korban pembacokan saat tengah dalam perjalanan dinas di kawasan Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tak hanya Jhon, seorang staf Tata Usaha Pidana Umum bernama Acensio Silvanov Hutabarat juga menjadi korban dalam serangan tersebut.

Serangan itu dilakukan oleh dua pria tak dikenal yang tiba-tiba menyerang menggunakan senjata tajam. Keduanya menderita luka-luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Yang membuat publik tercengang, Jhon diketahui merupakan jaksa penuntut dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menyeret nama Edy Suranta Gurusinga. Maka tak pelak, dugaan keterkaitan antara pelaku pembacokan dan Edy pun menguat.

Benarkah Edy Otak Pembacokan?

Ketika ditanya apakah Edy terlibat langsung dalam aksi pembacokan terhadap jaksa, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran Edy. Namun ia tak menampik adanya dugaan kuat keterkaitan antara kasus Edy dan penyerangan terhadap jaksa Jhon.

"Iya, diduga perkara Edy terkait dengan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang," kata Harli. “Tapi kita masih dalami lebih lanjut.”

Sinyalemen ini membuat publik bertanya-tanya: Apakah pembacokan ini merupakan bentuk balas dendam terhadap jaksa yang menjerat pelaku ke meja hijau? Atau ada kepentingan lain yang lebih kompleks di balik layar?

Pelaku Pembacokan Sudah Ditangkap

Tak lama setelah insiden pembacokan, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga menjadi eksekutor dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.

Kini, penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri apakah kedua pelaku hanya ‘pion’ dari skenario yang lebih besar, serta sejauh mana keterlibatan Edy Suranta dalam rencana penyerangan tersebut.

Tantangan Nyata bagi Penegakan Hukum

Kasus ini membuka kembali luka lama tentang rentannya aparat penegak hukum dari aksi kekerasan dalam menjalankan tugas mereka. Fakta bahwa seorang jaksa bisa dibacok karena menangani perkara menandai tantangan serius bagi sistem hukum di Indonesia.

Pengamat hukum pidana menilai bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai perkara kriminal biasa, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar potensi jaringan yang lebih luas dari kepemilikan senjata ilegal, penyusupan kekuasaan kriminal, hingga intimidasi terhadap aparat hukum.

Kini, perhatian tertuju pada proses hukum lanjutan. Masyarakat menantikan jawaban tegas: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan sampai ke akar, ataukah kasus ini akan menjadi satu dari sekian banyak kisah yang menguap begitu saja?

(Mond)

#JaksaDibacokOTK #Pembacokan #Kriminal