Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PETI Diduga Merambah Kawasan TNKS di Pesisir Selatan, Puluhan Titik Pengolahan Emas Disorot: Di Mana Pengawasan Aparat?

31 October 2026 | October 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T12:28:29Z

PETI Diduga Merambah Kawasan TNKS di Pesisir Selatan, Puluhan Titik Pengolahan Emas Disorot: Di Mana Pengawasan Aparat?

D'On, Pesisir Selatan -  Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disinyalir merambah kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memunculkan tanda tanya besar. Bukan sekadar persoalan tambang ilegal, dugaan aktivitas tersebut menyentuh persoalan serius tentang perlindungan kawasan hutan konservasi, kerusakan lingkungan, hingga efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH).


Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, apabila benar berlangsung di dalam kawasan TNKS, praktik tersebut bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem di salah satu kawasan konservasi penting di Pulau Sumatera.


Pertanyaan mendasarnya, bagaimana aktivitas yang diduga melibatkan pengambilan material dari kawasan pegunungan tersebut bisa berlangsung? Siapa yang berada di balik rantai kegiatan itu? Dan sejauh mana pengawasan serta penindakan telah dilakukan oleh instansi berwenang?


Puluhan Titik Pengolahan Batu Jadi Sorotan


Informasi awal yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan puluhan titik pengolahan batu yang materialnya diduga berasal dari kawasan pegunungan TNKS di wilayah Nagari Limau Purut.


Material yang diduga mengandung emas tersebut disebut-sebut diangkut keluar dari kawasan pegunungan untuk selanjutnya menjalani proses pengolahan menggunakan metode gelondongan.


Salah satu lokasi yang disebut dalam informasi tersebut berada di Nagari Talang Balarik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.


Jika informasi ini benar, persoalannya tidak berhenti pada aktivitas penggalian material di kawasan hutan. Rantai kegiatan yang diduga melibatkan pengangkutan, distribusi, hingga pengolahan material tambang juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.


Artinya, penanganan PETI tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi penggalian. Aparat perlu mengidentifikasi sumber material, jalur pengangkutan, tempat pengolahan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Dugaan Penampungan Hasil Pengolahan Emas


Sorotan berikutnya mengarah ke Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Di wilayah ini muncul informasi mengenai dugaan lokasi penampungan hasil pengolahan emas.


Informasi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan, bagaimana mekanisme distribusinya, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan hasil tambang tersebut.


Muncul pula dugaan adanya pemodal dari luar daerah yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.


Jika dugaan keterlibatan pemodal ini benar, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan atau operator pengolahan. Aparat perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyediakan modal, mengendalikan kegiatan, membeli hasil tambang, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Penegakan hukum harus mampu menyentuh seluruh mata rantai kegiatan, bukan sekadar menyasar pihak yang berada di lapangan.


TNKS Bukan Kawasan yang Bisa Dieksploitasi Sesuka Hati


Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan kawasan konservasi dengan fungsi penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati, ekosistem hutan, tata air, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya.


Kawasan ini bukan ruang bebas untuk dieksploitasi demi kepentingan ekonomi sesaat.


Apabila aktivitas pertambangan benar terjadi di dalam kawasan taman nasional, dampaknya berpotensi meluas. Pembukaan lahan, pengambilan material, gangguan terhadap habitat satwa, sedimentasi sungai, serta potensi pencemaran akibat proses pengolahan emas merupakan sejumlah risiko lingkungan yang perlu diantisipasi dan diperiksa.


Terlebih, pengolahan emas menggunakan metode tertentu dapat melibatkan bahan kimia berbahaya. Karena itu, pemeriksaan terhadap kemungkinan penggunaan merkuri atau bahan berbahaya lainnya juga penting dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan teknis.


Kerusakan kawasan konservasi tidak selalu langsung terlihat. Dampaknya dapat berlangsung dalam jangka panjang dan berpotensi membebani lingkungan serta masyarakat sekitar.


Aparat dan Pengelola TNKS Jangan Tutup Mata


Mencuatnya informasi dugaan PETI ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pengelola kawasan TNKS untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.


Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat perlu melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah lokasi yang disebutkan benar berada di dalam batas kawasan konservasi atau justru berada di luar kawasan taman nasional.


Kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait juga perlu berkoordinasi untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan, pengangkutan material, dan pengolahan emas tersebut.


Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain pemeriksaan titik-titik yang dilaporkan, pemetaan lokasi, penelusuran asal material, pemeriksaan dokumen perizinan, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.


Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena dugaan aktivitas tersebut melibatkan pihak bermodal besar atau memiliki jaringan tertentu.


Jangan Hanya Menindak Pekerja, Telusuri Dugaan Pemodal


Salah satu persoalan yang kerap menjadi perhatian dalam pemberantasan pertambangan ilegal adalah kemungkinan terputusnya penindakan pada pelaku yang berada di lapangan.


Padahal, aktivitas pertambangan ilegal yang terorganisasi dapat melibatkan banyak unsur, mulai dari penyedia modal, pengelola lokasi, pemasok peralatan, pengangkut material, pengolah, hingga pembeli hasil tambang.


Karena itu, apabila dugaan PETI di wilayah Tapan terbukti, aparat perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat.


Penelusuran aliran dana dan transaksi hasil tambang, sepanjang memenuhi dasar hukum dan kewenangan penyidik, juga penting dilakukan untuk mengetahui siapa yang sesungguhnya memperoleh keuntungan terbesar.


Publik tentu tidak ingin penindakan hanya berhenti pada pekerja kecil, sementara pihak yang diduga mengendalikan dan membiayai kegiatan justru tidak tersentuh.


Masyarakat Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan


Kini, perhatian masyarakat tertuju pada keseriusan aparat penegak hukum dan pengelola TNKS dalam merespons informasi tersebut.


Apakah dugaan puluhan titik pengolahan material benar adanya? Apakah material yang diolah memang berasal dari kawasan TNKS? Benarkah terdapat lokasi penampungan hasil pengolahan emas di Pasar Tapan? Dan apakah ada pihak dari luar daerah yang menjadi pemodal dalam aktivitas tersebut?


Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang profesional, objektif, serta transparan.


Penting ditegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas PETI dan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses hukum dan bukti yang sah.


Namun, prinsip praduga tak bersalah bukan alasan untuk membiarkan dugaan kerusakan kawasan konservasi tanpa pemeriksaan.


TNKS adalah aset lingkungan yang harus dijaga bersama. Jika benar ada praktik pertambangan ilegal yang merambah kawasan tersebut, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.


Jangan tunggu kerusakan semakin luas baru bertindak. Selamatkan kawasan TNKS, ungkap seluruh rantai dugaan PETI, dan buktikan bahwa hukum benar-benar berlaku tanpa pandang bulu.


(Mond)


#PETI #Daerah #KabupatenPesisirSelatan

×
Berita Terbaru Update