
PETI di Sijunjung Seolah Tak Tersentuh? Tambang Emas Kapalo Lubuak Jambu Jadi Ujian Nyali Penegakan Hukum
D'On, Sijunjung - Kilauan emas kembali menyisakan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di Sumatera Barat. Di saat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menjadi persoalan di berbagai daerah yang memiliki kandungan mineral berharga, kegiatan serupa terpantau di Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Pantauan media ini pada Senin (26/10/2026) mengarah pada satu persoalan yang tidak bisa terus dibiarkan menggantung: bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat ditangani secara serius, transparan, dan berkelanjutan?
Persoalan ini bukan semata-mata urusan masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan dari perut bumi. Ini menyangkut wibawa hukum, tanggung jawab pemerintah, keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta nasib warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Ketika emas menawarkan keuntungan menggiurkan, sementara persoalan legalitas dan risiko keselamatan belum mendapatkan jawaban yang terang, publik berhak meminta penjelasan. Siapa yang bertanggung jawab mengawasi? Bagaimana status kegiatan di lokasi tersebut? Dan langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah serta aparat penegak hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh berhenti menjadi perbincangan.
Emas Dikejar, Legalitas Jangan Diabaikan
Di sejumlah wilayah Sumatera Barat, potensi kandungan emas menjadi daya tarik ekonomi yang sulit diabaikan. Bagi sebagian orang, aktivitas pertambangan dipandang sebagai jalan memperoleh penghasilan. Namun, besarnya potensi keuntungan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan ketentuan hukum.
Pertambangan bukan kegiatan yang dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keberadaan kandungan emas di dalam tanah. Ada persyaratan perizinan, ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan kewajiban lain yang harus dipenuhi sesuai peraturan.
Di Kapalo Lubuak Jambu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah aktivitas yang terpantau telah memiliki dasar perizinan yang sah atau justru berlangsung tanpa izin sebagaimana yang menjadi sorotan publik.
Status tersebut harus segera diperiksa oleh instansi berwenang. Jika terbukti terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sebab, hukum tidak boleh hanya terdengar keras dalam pernyataan, tetapi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar.
Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah dijangkau oleh penegakan hukum, sementara pihak-pihak yang diduga mengendalikan modal, peralatan, distribusi, dan keuntungan justru tidak pernah diperiksa secara menyeluruh.
Penanganan PETI semestinya menyentuh seluruh mata rantai kegiatan berdasarkan bukti, bukan sekadar berhenti pada orang-orang yang terlihat bekerja di lapangan.
Stiker Larangan Unggah Video, Ada Apa di Balik Aktivitas Tambang?
Ada hal menarik dalam pantauan di lokasi tersebut. Pada area yang menjadi objek pemberitaan, terdapat stiker berisi larangan bagi pekerja tambang untuk mengunggah video lokasi ke media sosial.
Keberadaan stiker itu memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apa alasan larangan tersebut dipasang, siapa yang memasangnya, dan kepentingan apa yang hendak dilindungi?
Di tengah era keterbukaan informasi, aktivitas pertambangan semakin mudah menjadi perhatian masyarakat. Rekaman yang beredar melalui media sosial dapat memperlihatkan kondisi lapangan yang sebelumnya tidak diketahui publik, sekaligus memicu pertanyaan mengenai legalitas dan dampak kegiatan tersebut.
Namun, keberadaan stiker larangan itu sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya upaya menyembunyikan pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dari pihak yang memasang maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi tersebut.
Meski demikian, fakta adanya larangan mengunggah video layak menjadi salah satu bahan klarifikasi bagi instansi yang melakukan pemeriksaan.
Jika kegiatan itu telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, keterbukaan informasi semestinya tidak menjadi persoalan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, hal itu harus diuji melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang dibutuhkan publik bukan spekulasi, melainkan penjelasan berdasarkan fakta.
Jangan Tunggu Korban, Baru Bertindak
Di balik perburuan emas, terdapat risiko keselamatan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Aktivitas pertambangan dapat menimbulkan bahaya, mulai dari longsor, runtuhnya lubang galian, kecelakaan peralatan, hingga pencemaran air dan tanah apabila pengelolaan lingkungan dilakukan secara tidak memadai.
Besarnya risiko bergantung pada metode penambangan, kondisi geologi, penggunaan peralatan, serta cara pengelolaan limbah. Karena itu, kondisi aktual di Kapalo Lubuak Jambu perlu diperiksa langsung oleh instansi teknis yang berwenang.
Jangan sampai semua pihak baru sibuk mencari penjelasan ketika kecelakaan telah terjadi atau warga mulai merasakan dampak kerusakan lingkungan.
Keselamatan pekerja bukan urusan tambahan yang boleh dipikirkan belakangan. Perlindungan masyarakat sekitar juga bukan sekadar formalitas administratif.
Pemerintah harus memastikan apakah aktivitas tersebut berpotensi membahayakan manusia, mengganggu sumber air, merusak lahan, atau menimbulkan dampak lain yang memerlukan penanganan segera.
Jika ditemukan kondisi berbahaya atau pelanggaran, tindakan pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan tingkat risikonya.
Sebab, nilai emas dapat dihitung dengan uang, tetapi keselamatan manusia tidak layak dipertaruhkan demi keuntungan sesaat.
Pemerintah dan Aparat Jangan Saling Menunggu
Keberadaan aktivitas yang menjadi sorotan ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama instansi teknis pertambangan, pemerintah nagari, pemerintah kecamatan, dan aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang jelas.
Langkah pertama adalah memastikan status legalitas kegiatan. Berikutnya, melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, pihak yang bertanggung jawab, keselamatan pekerja, serta potensi dampak lingkungan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang mengorganisasi kegiatan, menyediakan modal dan peralatan, atau menampung serta memperdagangkan hasil tambang secara melawan hukum.
Tidak boleh ada kesimpulan prematur sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, tidak adanya kesimpulan prematur juga bukan alasan untuk membiarkan persoalan tanpa tindak lanjut.
Publik berhak mengetahui apakah lokasi tersebut telah diperiksa, instansi mana yang bertanggung jawab, dan apa hasil penanganannya sejauh informasi itu dapat disampaikan secara terbuka.
Jika memang ada kendala dalam pengawasan atau penindakan, pemerintah perlu menjelaskannya sekaligus menyampaikan langkah penyelesaian yang terukur.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada imbauan, sedangkan persoalan di lapangan terus menjadi tanda tanya.
Jangan Jadikan Kemiskinan sebagai Tameng, Jangan Pula Abaikan Rakyat Kecil
Persoalan PETI memang tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi masyarakat. Harapan mendapatkan penghasilan membuat sebagian orang bersedia bekerja di sektor yang memiliki risiko tinggi.
Kenyataan tersebut harus dipahami, tetapi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum dan keselamatan.
Pada saat yang sama, masyarakat kecil juga tidak boleh dijadikan satu-satunya sasaran penindakan apabila persoalannya melibatkan jaringan kegiatan yang lebih luas.
Jika pemerintah ingin menyelesaikan persoalan PETI secara serius, pendekatannya harus menyentuh dua sisi sekaligus: menegakkan hukum dan mengatasi faktor ekonomi yang membuat kegiatan tersebut terus menarik bagi sebagian masyarakat.
Pemerintah perlu memetakan alternatif mata pencaharian, membuka ruang dialog dengan masyarakat, serta menjelaskan kemungkinan pengelolaan pertambangan melalui mekanisme perizinan yang sah apabila suatu wilayah memang memenuhi persyaratan hukum.
Perlu digarisbawahi, tidak semua lokasi tambang ilegal dapat dilegalkan. Status kawasan, tata ruang, ketentuan pertambangan, persyaratan lingkungan, dan aturan lainnya tetap menjadi penentu.
Artinya, solusi tidak boleh sekadar menjanjikan izin. Solusi harus memberikan kepastian mengenai kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang harus dihentikan, serta bentuk dukungan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Tindakan
Aktivitas PETI di Kapalo Lubuak Jambu kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin yang sah? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya? Apakah keselamatan pekerja dan warga sekitar telah diperiksa? Bagaimana pengelolaan lingkungan dilakukan? Dan apakah larangan mengunggah video tersebut memiliki alasan tertentu yang perlu dijelaskan kepada publik?
Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Itu merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum.
Pihak pengelola kegiatan, apabila dapat diidentifikasi, juga perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Begitu pula instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan perlu menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah kepastian.
Jika kegiatan itu melanggar hukum, tindak sesuai aturan. Jika ditemukan bahaya bagi pekerja atau masyarakat, lakukan langkah pencegahan. Jika terdapat kerusakan lingkungan, evaluasi dan tuntut pemulihan sesuai ketentuan. Jika ada masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan akibat penertiban, siapkan solusi yang realistis.
Emas Tidak Boleh Mengalahkan Hukum
Persoalan PETI di Sijunjung bukan hanya tentang aktivitas menggali tanah demi mendapatkan emas. Ini merupakan ujian bagi keberanian pemerintah dan aparat dalam memastikan bahwa kekayaan alam dikelola dengan tanggung jawab.
Jangan sampai masyarakat terus dihadapkan pada pilihan sempit antara mendapatkan penghasilan dan menghadapi risiko keselamatan, sementara kepastian hukum tidak kunjung terlihat.
Jangan pula biarkan keberadaan tambang yang menjadi sorotan publik hanya berakhir sebagai berita sesaat, tanpa pemeriksaan, penjelasan, dan tindak lanjut yang terukur.
Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan instansi terkait perlu menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius. Bukan untuk menghakimi sebelum fakta terungkap, melainkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan dan tidak ada keselamatan warga yang diabaikan.
Sebab, keberanian menegakkan hukum tidak diukur dari kerasnya pernyataan, tetapi dari konsistensi tindakan ketika berhadapan dengan persoalan nyata.
Emas boleh menggiurkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Keuntungan boleh dicari, tetapi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan tidak boleh menjadi korban.
Kini, publik menunggu jawaban yang paling penting: apakah aktivitas yang terpantau di Kapalo Lubuak Jambu akan diperiksa dan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali berlalu tanpa kepastian?
(Mond)
#PETI #Daerah #KabupatenSijunjung