![]() |
| Proyek Rp324 Miliar Diduga Tabrak Aturan: Alat Berat HK-Adhi Karya Beroperasi di GOR Agus Salim Tanpa Kejelasan Izin Disnaker |
D'On, Padang - Proyek rekonstruksi Stadion H. Agus Salim senilai Rp324 miliar yang digarap konsorsium BUMN PT Hutama Karya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk resmi bergulir. Namun, di balik megahnya deretan alat berat yang mulai membongkar tapak proyek, tercium aroma pelanggaran regulasi keselamatan kerja yang berpotensi membahayakan jiwa.
Pantauan langsung di lapangan pada Kamis (22/10/2026) menunjukkan mesin borepile hingga crawler crane raksasa sudah aktif beroperasi di area publik GOR H. Agus Salim. Ironisnya, pengoperasian alat-alat berat berrisiko tinggi ini disinyalir mendahului kewajiban hukum paling mendasar: Surat Keterangan (Suketi) / Izin Layak Operasi K3 dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Menantang Hukum Keselamatan Kerja?
Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, aturan yang berlaku sangat eksplisit dan tidak mengenal kompromi:
- Pre-Operation Requirement: Seluruh alat berat wajib melampaui proses Riksa Uji oleh Ahli K3 Spesialis/PJK3 resmi serta wajib mengantongi Izin Layak Operasi SEBELUM mesin dinyalakan di lokasi proyek.
- Kualifikasi Operator: Personel pengendali wajib memegang Lisensi K3 dan Surat Izin Operator (SIO) yang masih aktif.
Mengoperasikan heavy machinery di kawasan padat aktivitas tanpa mengantongi Izin Layak Operasi bukan sekadar kecerobohan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Jika prosedur dasar K3 ini dilangkahi, legitimasi pengawasan pada proyek bernilai ratusan miliar tersebut patut dipertanyakan.
Humas Bungkam, Saling Lempar Kewenangan
Indikasi ketidaktransparanan kian menguat saat awak media mencoba meminta klarifikasi di lokasi pekerjaan. Humas PT Hutama Karya, Ari, justru enggan memberikan penjelasan substantif mengenai kelengkapan dokumen riksa uji maupun izin operasional dari Disnaker.
Alih-alih memberikan bukti kepatuhan hukum, pihak Humas memilih mengelak dan melempar seluruh tanggung jawab ke Project Manager (PM).
Aksi "kucing-kucingan" dan sikap tertutup dari BUMN pemenang tender ini memicu spekulasi liar di tengah publik. Mengapa dokumen yang seharusnya menjadi syarat mutlak operasional justru terkesan ditutupi?
Desak Disnaker Sumbar Turun Tangan
Sebagai proyek strategis yang didanai uang negara, KSO Hutama Karya–Adhi Karya seharusnya menjadi contoh good corporate governance dan kepatuhan K3, bukan malah mempertontonkan praktik yang berpotensi menabrak aturan.
Tim Investigasi mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumatera Barat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Publik berhak menuntut pembuktian transparan atas Sertifikat Riksa Uji dan Izin Layak Operasi seluruh unit alat berat yang ada di Stadion H. Agus Salim.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Project Manager KSO HK-Adhi Karya maupun pihak terkait lainnya masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi.

