Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Operasi Berantas Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Pria 40 Tahun di Mungka, Sabu 1,69 Gram dan Timbangan Digital Disita

22 October 2026 | October 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T11:13:48Z

Operasi Berantas Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres 50 Kota Amankan Pria 40 Tahun di Mungka, Sabu 1,69 Gram dan Timbangan Digital Disita


D'On, Limapuluh Kota - Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dalam rangka Operasi Berantas Sarang Narkoba.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AC (40) di halaman sebuah pondok yang berada di Jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.


Dari lokasi penindakan, petugas menyita satu paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1,69 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika turut diamankan, termasuk 11 lembar plastik klip bening berukuran kecil, satu pipet yang ujungnya diruncingkan, dan satu unit timbangan digital.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan aktivitas yang dilaporkan. Di bawah pimpinan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., petugas melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan penindakan.


Setelah informasi yang diterima dinilai memadai, petugas bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran operasi.


Di halaman sebuah pondok di Jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah, Nagari Sungai Antuan, polisi kemudian mengamankan AC, laki-laki berusia 40 tahun yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.


Penindakan dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melanjutkan tindakan dengan melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan.


Sabu 1,69 Gram hingga Timbangan Digital Diamankan


Barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini terdiri atas sejumlah benda dengan fungsi dan karakteristik berbeda.


Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, polisi menyita satu paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1,69 gram.


Selain paket tersebut, petugas juga mengamankan 11 lembar plastik klip bening berukuran kecil, satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, serta satu unit timbangan digital.


Barang lainnya yang turut disita meliputi satu kantong kain kecil berwarna hitam dan satu kotak kecil berwarna putih.


Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru beserta kartu SIM. Dari lokasi yang sama, polisi menyita uang tunai sebesar Rp185.000 yang menurut laporan penyidik diduga merupakan hasil penjualan sabu.


Keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam perkara tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan. Demikian pula telepon genggam dan uang tunai yang disita, yang keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana akan dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.


Meski demikian, seluruh barang yang diamankan tetap harus diperiksa dan dikaitkan dengan perkara melalui proses hukum. Status dugaan dalam kasus ini juga penting ditegaskan karena seseorang yang diamankan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Operasi Melibatkan Unsur Kepolisian dan Pemerintahan Setempat


Pengungkapan kasus di Kecamatan Mungka tersebut tidak hanya melibatkan personel Satresnarkoba. Penindakan dipimpin langsung oleh AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., dengan dukungan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, serta Bhabinkamtibmas.


Operasi ini juga mendapat dukungan dari unsur pemerintah Kecamatan Mungka, Kasi Trantib, Babinsa, wali nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.


Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan narkotika yang membutuhkan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum secara berkelanjutan.


Dukungan pemerintah setempat dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membuka jalur komunikasi antara warga dengan aparat, sehingga informasi mengenai dugaan aktivitas yang mengganggu keamanan lingkungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Dalam konteks pemberantasan narkoba, sinergi tersebut tidak hanya dibutuhkan ketika operasi penindakan berlangsung. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi, membangun kepedulian lingkungan, serta mendukung upaya pencegahan juga menjadi faktor penting untuk menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Terduga Pelaku Dibawa ke Mapolres 50 Kota


Setelah penindakan dan pengamanan barang bukti di lokasi, AC beserta seluruh barang yang disita dibawa ke Mapolres 50 Kota.


Terduga pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh, barang bukti yang diamankan, serta alat bukti lain yang relevan.


Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 20 Oktober 2026.


Pencatatan laporan polisi tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan melalui mekanisme yang berlaku.


Adapun penetapan status hukum lebih lanjut, termasuk konstruksi perkara dan penerapan pasal yang disangkakan, harus mengacu pada hasil penyidikan serta keterangan resmi penyidik. Hingga informasi yang disampaikan dalam laporan pengungkapan ini, rincian mengenai hasil pemeriksaan lanjutan belum diuraikan.


Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba


Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda.


Ia menyebut pengungkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres 50 Kota dalam menindak dugaan tindak pidana narkotika dan menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang itu.


“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres 50 Kota dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres 50 Kota.


Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan tindakan kepolisian yang konsisten, disertai dukungan masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan dugaan aktivitas yang mencurigakan.


Menurut Kapolres, langkah tersebut sejalan dengan komitmen dan program prioritas Kapolri dalam pemberantasan narkoba serta penguatan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Melalui Operasi Berantas Sarang Narkoba, Polri terus mengoptimalkan langkah preventif dan represif untuk mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.


Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Peran Bersama


Persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan terhadap orang yang diduga terlibat. Upaya pencegahan, pengawasan lingkungan, edukasi masyarakat, dan dukungan keluarga juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba.


Karena itu, partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat memperoleh informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Kapolres 50 Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Informasi tersebut dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.


Di sisi lain, setiap informasi yang diterima tetap harus diverifikasi secara profesional agar penanganannya tidak menimbulkan kesimpulan prematur atau merugikan pihak yang belum terbukti melakukan tindak pidana.


Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang dalam proses peradilan.


Menjaga Lima Puluh Kota dari Ancaman Narkotika


Pengungkapan dugaan kasus sabu di Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, menambah catatan upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres 50 Kota dalam rangka Operasi Berantas Sarang Narkoba.


Diamankannya seorang terduga pelaku, disertai penyitaan paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya, menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dituntaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.


Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari jumlah orang yang diamankan atau barang bukti yang disita. Keberlanjutan pencegahan, terbukanya ruang pelaporan masyarakat, serta kemampuan membangun lingkungan yang peduli terhadap bahaya narkotika juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.


Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.


Dengan dukungan berbagai pihak, upaya menciptakan Kabupaten Lima Puluh Kota yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika diharapkan dapat terus diperkuat.


Kini, tindak lanjut penyidikan atas perkara tersebut menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.


(Mond)


#Narkoba #KabupatenLimapuluhKota #Daerah


×
Berita Terbaru Update