Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Terbitkan DPO Pengelola HH Club Batam, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika dan Miliki Aset Mewah

19 August 2026 | August 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T09:56:53Z

Bareskrim Terbitkan DPO Pengelola HH Club Batam, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika dan Miliki Aset Mewah



D'On, Batam — Bareskrim Polri memburu Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau. Namanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan transaksi narkotika di tempat hiburan tersebut.


Penggerebekan dilakukan pada Senin (10/8/2026) dini hari. Operasi tersebut menguak dugaan aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung di lingkungan tempat hiburan malam itu.


Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 32 orang yang diduga memiliki berbagai peran, mulai dari pengedar, penyuplai hingga pihak manajemen. Dari lokasi, penyidik juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang tunai lebih dari Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.


Namun, di tengah penindakan tersebut, Basri justru belum berhasil diamankan. Polisi kemudian menerbitkan DPO untuk memburu pria yang disebut memiliki dua alamat tempat tinggal di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Basri bukan orang baru dalam perkara narkotika.


“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Eko dalam keterangannya.


Diburu Polisi, Ini Ciri-ciri Basri


Bareskrim turut menyebarkan identitas dan ciri fisik Basri guna mempersempit ruang geraknya.


Basri diketahui memiliki rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, serta bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.


Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri untuk tidak mengambil tindakan sendiri, tetapi segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.


Daftar Aset Mewah Ikut Disorot


Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Penyidik juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri.


Dari data yang disampaikan kepolisian, aset bergerak yang diduga miliknya terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua unit Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3, hingga Toyota Land Cruiser.


Tak berhenti pada kendaraan darat, polisi juga mencatat dua unit kapal, salah satunya kapal Azimut 68S berwarna putih.


Deretan aset tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena penyidik menduga terdapat harta kekayaan yang perlu ditelusuri asal-usulnya berkaitan dengan perkara narkotika.


Rumah, Ruko hingga Apartemen


Jejak aset yang diduga dimiliki Basri juga tersebar pada sejumlah kawasan properti di Batam.


Polisi mencatat adanya sejumlah rumah di Perumahan Royal Grande, Royal Bay Sunrise 3, Royal Bay Moonlight 5, Diamond Palace Residence, Citra, Orchard Suite, Kotamas Marina, serta kawasan Kavling Danau Indah Punggur.


Selain rumah, terdapat pula tiga unit ruko di Botania II dan empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt.


Satu bangunan restoran di kawasan Teluk Lengung, Punggur, juga masuk dalam daftar aset yang diduga berkaitan dengan Basri.


Rangkaian aset tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan kasus kini tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti narkotika. Polisi juga menelusuri kemungkinan aliran dana serta kepemilikan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.


Dijerat Pasal Berlapis


Dalam perkara ini, Basri disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.


Di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Basri juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1), yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan KUHP.


Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik melihat perkara ini dari berbagai aspek, termasuk dugaan peredaran narkotika dan psikotropika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.


Polisi Buru Basri


Kini, Basri menjadi buronan yang diburu penyidik Bareskrim Polri.


Masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri diminta segera memberikan informasi kepada penyidik atau penyidik pembantu pada kantor kepolisian terkait.


Polisi menyediakan nomor 082272274949 dan 08121385050 untuk penyampaian informasi mengenai keberadaan Basri.


Bareskrim menegaskan masyarakat tidak perlu melakukan tindakan sendiri terhadap orang yang diduga sebagai Basri. Informasi mengenai keberadaannya dapat langsung disampaikan kepada aparat agar proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum.


Kasus ini masih terus dikembangkan. Dengan diamankannya puluhan orang, ratusan butir ekstasi, uang ratusan juta rupiah, serta terungkapnya daftar aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan Basri, pengungkapan di HH Club Batam kini menjadi salah satu perkara yang menyedot perhatian dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.


(K)


#BareskrimPolri #Narkoba #DPO

×
Berita Terbaru Update